Sifat aset kripto yang paling terkenal adalah harganya volatil atau cepat berubah sehingga menjadi aset yang high risk. Untuk mengatasi volatilitas ini maka hadirlah stablecoin.
Apa itu Stablecoin dan apakah bisa menjadi salah satu solusi dari sifat volatil dari aset kripto? Jawabannya bisa kamu temukan di artikel berikut ini.
Pengertian Stablecoin
Stablecoin ini kalau kita bedah terdiri dari dua kata, Stable dan Coin, secara harfiah artinya koin yang stabil.
Stabil di sini bukan harganya yang tidak naik turun, tetapi stabil karena nilainya selalu memiliki perbandingan 1:1 dengan aset lain yang mendasarinya.
Berdasarkan penjelasan tersebut, artinya stablecoin adalah aset kripto yang berlandaskan aset lainnya, misalnya menggunakan mata uang fiat.
Jenis Stablecoin
Ada tiga jenis stablecoin yang perlu diketahui, di antaranya sebagai berikut.
Mata Uang Fiat
Pertama yang dipatok dengan uang fiat seperti USDT atau USD Tether. Aset crypto tersebut menggunakan dollar Amerika sebagai nilai yang mendasarinya.
Untuk menerbitkan aset ini, umumnya perusahaan harus memiliki semacam rekening yang berisi uang fiat dengan jumah token atau koin yang ingin diterbitkan.
Artinya jika ada 100 ribu dollar AS di rekening, maka akan ada 100 ribu Tether di blockchain. Hal ini penting untuk menjaga nilai tetap sepadan.
Landasan dengan mata uang fiat ini umumnya lebih stabil dan volatilitasnya tidak terlalu besar, karena mata uang fiat yang dijadikan landasan diatur pemerintah. Perlu dijadikan perhatian, walau didasari dengan mata uang fiat, aset kripto yang menggunakannya tetap bekerja di blockchain yang terdesentralisasi.
Baca juga: Blockchain: Pengertian, Cara Kerja, dan Manfaatnya
Aset Kripto
Jenis ini jauh lebih terdesentralisasi karena semuanya dilakukan di blockchain. Nilai stablecoin ini didasarkan pada kripto yang menjadi acuannya.
Misalnya stablecoin WBTC adalah token ERC-20 yang nilainya dipatok ke nilai Bitcoin.
Biasanya WBTC dipakai untuk menjadikan Bitcoin sebagai jaminan di protokol-protokol DeFi yang bekerja di jaringan Ethereum.
Baca juga: Mengenal Wrapped Bitcoin (WBTC), BTC Versi Ethereum
Algoritma
Stablecoin algoritmik adalah jenis aset kripto yang bergantung pada dua jenis token: stablecoin dan aset kripto lain yang mendukung stablecoin tersebut. Oleh karena itu, algoritme (atau kontrak pintar) mengatur hubungan di antara keduanya.
Aset-aset ini dirancang khusus untuk mencapai stabilitas harga dengan tetap menjaga keseimbangan antara aset dalam sirkulasi dan aset dalam cadangan.
Namun, seperti aset kripto lainnya yang diperdagangkan melalui pertukaran aset kripto, harga aset algoritmik ini berfluktuasi tergantung pada penawaran dan permintaan pasar.Contoh stablecoin yang menggunaakan algoritma adalah DAI.
Top Stablecoin
Tether (USDT)
Tether (USDT) adalah salah satu stablecoin tertua, yang dikelola oleh Tether LTD. Diluncurkan pada tahun 2014, dan paling populer hingga saat ini. Ini adalah salah satu cryptocurrency paling berharga secara keseluruhan berdasarkan kapitalisasi pasar.
USD Coin
Diluncurkan pada tahun 2018, USD Coin adalah stablecoin yang dikelola bersama oleh perusahaan cryptocurrency Circle dan Coinbase melalui Center Consortium. Pada 2023, Circle menyatakan dalam presentasi investor baru-baru ini bahwa pihaknya mengantisipasi pasokan menyentuh $190 miliar.
Baca juga: Circle USDC Bahas Strategi untuk Jaga Stabilitasnya!
Binance USD (BUSD)
BUSD adalah stablecoin yang dibuat Binance dan Paxos pada 2019. Stablecoin ini umum digunakan untuk melakukan transaksi di ekosistem Binance. BUSD dipatok ke mata uang dollar AS.
Baca juga: Mengenal Stablecoin Binance USD (BUSD)
Manfaat Stablecoin
Stablecoin digunakan karena mampu menahan volatilitas yang tidak dimiliki kripto lainnya seperti Bitcoin atau Ethereum. Aset kripto ini memberikan mobilitas dan aksesibilitas yang terdesentralisasi serta tidak terikat dengan aturan.
Adanya stablecoin ini pun memberikan opsi digital untuk mata uang fiat dan memudahkan transaksi di dalam exchange baik terpusat atau terdesentraliasi, umumnya untuk menggunakan layanan yang ada di DeFi.
Regulasi Stablecoin
Aset crypto jenis ini terus diawasi oleh regulator, karena dianggap sebagai ancaman untuk mata rganisasi Internasional Komisi Sekuritas (IOSCO) mengatakan bahwa stablecoin harus diatur sebagai infrastruktur pasar keuangan di samping sistem pembayaran dan lembaga kliring.
Aturan yang diusulkan akan secara khusus menargetkan stablecoin yang dianggap penting oleh regulator secara sistemik dan yang memiliki kemampuan untuk mengganggu transaksi pembayaran dan penyelesaian.
Selain itu, politisi telah meningkatkan seruan untuk pengawasan yang lebih besar.
Misalnya, pada September 2021, Senator Cynthia Lummis (R-Wyoming) menyerukan audit reguler terhadap penerbit stablecoin, sementara yang lain mendukung peraturan seperti bank untuk sektor ini.
Di Indonesia aset kripto yang menggunakan rupiah sebagai landasan adalah IDRT atau Rupiah Token yang diperkenalkan oleh PINTU.
Keberadaan aset digital di Indonesia sejauh ini belum memicu kontroversi. Saat ini aset digital yang dijamin dengan mata uang fiat seperti USDT, USDC, atau Dai berstatus legal sebagai komoditas aset berjangka.
Baca juga: Apa itu Altcoin dan Bedanya dengan Bitcoin?