Berita Industri · 5 min read

Perang Hukum SEC vs Ripple Resmi Berakhir, XRP Terbang 12%

gugat
Coinvestasi Ads Promo Coinfest Asia 2025

Gugatan hukum panjang antara Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) dan Ripple Labs yang dimulai pada 2020 akhirnya resmi berakhir. Kedua pihak secara bersama-sama meminta Pengadilan Banding Amerika Serikat untuk mencabut upaya banding masing-masing dalam kasus terkait aset kripto XRP.

Berdasarkan dokumen pengadilan yang diajukan pada Kamis (7/8/2025), pengadilan banding federal menyetujui permintaan tersebut, menetapkan bahwa masing-masing pihak akan menanggung biaya dan ongkos hukum mereka sendiri.

“Setelah hasil pemungutan suara hari ini, SEC dan Ripple secara resmi mengajukan pencabutan banding langsung ke Pengadilan Banding Sirkuit Kedua,” tulis Stuart Alderoty, Chief Legal Officer Ripple, dalam postingan di platform X.

Baca juga: CEO Ripple Isyaratkan Akhir Kasus dengan SEC, XRP Naik 10%

Kronologi Panjang Kasus SEC vs Ripple

Keputusan untuk menghentikan banding ini menandai berakhirnya salah satu sengketa hukum paling berpengaruh dalam industri kripto, yang selama bertahun-tahun menjadi acuan bagi status hukum aset digital di Amerika Serikat.

SEC pertama kali menggugat Ripple pada akhir 2020 di pengadilan federal, menuduh perusahaan tersebut menjual XRP sebagai sekuritas yang tidak terdaftar. Pada Juli 2023, Hakim Federal Analisa Torres mengeluarkan putusan campuran, di mana XRP yang diperdagangkan di exchange publik tidak dikategorikan sebagai sekuritas, namun token yang dijual Ripple kepada investor institusional dianggap sebagai sekuritas yang tidak terdaftar.

Putusan tersebut mendorong SEC untuk mengajukan banding pada 2024, sementara Ripple melakukan cross-appeal untuk mempertahankan argumentasi hukumnya.

Hakim Torres sebelumnya memerintahkan Ripple membayar denda sebesar US$125 juta kepada SEC, jauh lebih rendah dari tuntutan awal SEC sebesar US$2 miliar. Denda tersebut terkait pelanggaran hukum sekuritas dalam penjualan XRP kepada investor institusional. Upaya kedua pihak untuk menegosiasikan penurunan denda beberapa kali ditolak hakim karena alasan prosedural dan substansial.

Kini, dengan pencabutan banding oleh kedua belah pihak, keputusan Hakim Torres pada 2023 bersifat final.

Baca juga: SEC Aju Banding Kasus Ripple, Masih Anggap XRP Bermasalah

Harga XRP Menguat

Berita berakhirnya kasus ini langsung memicu sentimen positif di pasar. Harga XRP melonjak hingga 13% dalam 24 jam terakhir, naik dari US$2,97 menjadi puncak harian di US$3,36.

Grafik harga XRP dalam 24 jam terakhir. Sumber: CoinMarketCap

Dengan kapitalisasi pasar mendekati US$200 miliar, XRP kini menjadi aset kripto terbesar ketiga di dunia, tepat berada di bawah Bitcoin (BTC) dan Ethereum (ETH).

Baca juga: Ripple Ajukan Lisensi Bank di AS

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Dilla Fauziyah

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Coinvestasi Ads Promo Coinfest Asia 2025
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.