Berita Altcoins · 5 min read

SEC Aju Banding Kasus Ripple, Masih Anggap XRP Bermasalah

SEC RIPPLE
Coinvestasi Ads Promo Coinfest Asia 2025

US Securities and Exchange Commission (SEC), sebuah lembaga pemerintah AS yang mengawasi pasar sekuritas mengungkapkan bahwa keputusan US District Court for the Southern District Court salah, ketika memutuskan bahwa penjualan Ripple XRP kepada investor ritel.

SEC dalam laporannya Rabu (15/1/2025), mengatakan tidak setuju atas putusan Southern District Court yang mengatakan penjualan XRP kepada investor ritel tidak melanggar undang-undang sekuritas.

Agensi tersebut akhirnya meminta Pengadilan Banding AS untuk Second Circuit agar “membatalkan” putusan District Court.

“District Court beralasan bahwa investor institusional secara wajar mengharapkan keuntungan dari upaya orang lain karena Ripple menyatakan bahwa upayanya akan meningkatkan harga XRP,” kata SEC.

“Tetapi District Court secara keliru menemukan bahwa investor ritel tidak memiliki ekspektasi yang sama karena mereka membeli XRP melalui platform perdagangan aset kripto dan dengan demikian tidak tahu apakah penjualnya adalah Ripple, afiliasi Ripple, atau orang lain,” tambahnya.

Baca juga: Ripple Menang Lagi dari SEC! Reaksi Pasar Positif!

Dari Awal Kasus Sampai Sekarang

Kasus ini berawal pada tahun 2020, SEC menuduh Ripple mengumpulkan US$1,3 miliar atau sekitar Rp21,2 triliun melalui penjualan XRP, yang diklaim sebagai sekuritas yang tidak terdaftar.

Pada bulan Agustus, Hakim Southern District Court Analisa Torres memutuskan beberapa penjualan Ripple XRP tidak melanggar undang-undang sekuritas. Hakim Torres memerintahkan Ripple membayar denda US$125 juta atau sekarang Rp2 triliun.

Pada Oktober 2024, SEC mengajukan banding dan mengatakan bahwa keputusan District Court bertentangan dengan preseden Mahkamah Agung dan undang-undang sekuritas selama beberapa dekade.

Stuart Alderoty, kepala petugas hukum Ripple, menyebut gugatan SEC “hanya berisik-berisik” dan pada saat yang pihaknya akan meresponnya secara resmi.

Baca juga: Pengamat Sebut Ripple Akan IPO Usai Persidangan dengan SEC!

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
rifqaiza

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Coinvestasi Ads Promo Coinfest Asia 2025
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.