Pemula
Untuk kamu yang baru mau mulai masuk dan belajar dasar - dasar cryptocurrency dan blockchain.Temukan ragam materi mulai dari Apa itu Cryptocurrency, apa itu Bitcoin, hingga Apa itu NFT.
Berita Altcoins · 7 min read
Seorang hakim federal di New York telah memutuskan bahwa Ripple harus membayar denda sebesar US$125 juta atau sekitar Rp1,9 triliun dalam kasus yang melibatkan Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC). Denda ini dianggap sebagai kemenangan karena jauh lebih kecil dibandingkan tuntutan awal SEC.
Baca juga: Konflik Ripple vs SEC Segera Berakhir! XRP To The Moon?
Mengutip Cointelegraph pada Rabu (7/8/2024), Hakim Analisa Torres memerintahkan Ripple untuk membayar denda sipil sebesar US$125 juta. Selain itu, perusahaan juga diperintahkan untuk secara permanen tidak melanggar undang-undang sekuritas AS sebagai bagian dari kasus yang diajukan oleh SEC.
Putusan ini tampaknya menandai tahap akhir dari kasus Ripple dengan SEC, yang dimulai sejak regulator tersebut mengajukan gugatan pada Desember 2020. Pada saat itu, SEC menuduh Ripple mengumpulkan US$1,3 miliar melalui penjualan XRP yang diklaim sebagai sekuritas tidak terdaftar.
Namun, Hakim Torres memutuskan pada Juli 2024 bahwa XRP bukanlah sekuritas dan hanya tunduk pada undang-undang sekuritas ketika dijual kepada investor institusi.
Baca juga: Hakim Putuskan XRP Bukan Sekuritas, Ini Fakta Pentingnya!
CEO Ripple, Brad Garlinghouse, menyebut denda ini sebagai kemenangan besar. Hal ini karena pengadilan mengurangi sekitar 94% dari total denda yang diajukan SEC sebesar US$2 miliar.
“Kami menghormati keputusan pengadilan dan mendapatkan kejelasan untuk terus mengembangkan perusahaan kami. Ini adalah kemenangan bagi Ripple, industri, dan supremasi hukum. Hambatan dari SEC terhadap seluruh komunitas XRP telah hilang,” tulis Garlinghouse dalam sebuah postingan di X pada Kamis (8/8/2024).
Keputusan pengadilan yang dianggap berdampak positif ini juga dirayakan oleh pelaku pasar dan komunitas kripto di X. Co-Founder Ripple, Chris Larsen, menyatakan bahwa “kampanye tidak terkendali SEC terhadap Ripple akhirnya berakhir.”
Mayoritas pengguna X memberikan respons positif dan ucapan selamat atas kemenangan Ripple. Pengguna dengan nama XRPcryptoworlf mengungkapkan bahwa Ripple dan komunitasnya merupakan yang pertama melawan SEC dengan kemenangan total.
Di sisi lain, seorang pengguna bernama Joey Swoll menyatakan bahwa SEC seharusnya “mengurus urusan mereka sendiri” sekarang setelah Ripple menang telak melawan regulator tersebut di pengadilan.
Sentimen positif terhadap Ripple ini mendorong harga XRP melesat naik 26%, dari US$0,5 menjadi US$0,63, menurut data CoinMarketCap.
Hingga artikel ini ditulis, XRP telah stabil diperdagangkan di kisaran US$0,61 dengan masih mencatat kenaikan hingga 19%.
Baca juga: SEC Desak Ripple Bayar Denda US$2 Miliar
Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.
Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.
Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.
Topik
Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.