Berita Regulasi · 8 min read

Inilah Daftar Aset Crypto Yang Bisa Ditradingkan di Indonesia

Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Nomor 7 Tahun 2020  tentang Penetapan Daftar Aset Kripto Yang Dapat Diperdagangkan Di Pasar Fisik Aset Kripto, telah resmi dipublikasi.

Peraturan ini memberikan pandangan baru mengenai pertumbuhan aset crypto di Indonesia. Walau menjadi pendukung terhadap perkembangan crypto, banyak pihak yang bertanya apakah akan memberi batasan inovasi di pasar crypto Indonesia?

Peraturan Bappebti Resmi Dikeluarkan

Terlihat bahwa peraturan yang dipublikasi resmi oleh Bappebti memiliki 23 halaman yang intinya mengatur tentang perdagangan secara menyeluruh di Indonesia. Dalam peraturan baru ini terdapat beberapa batasan baru mengenai aset crypto mana saja yang boleh ditransaksikan.

Selain itu, peraturan ini memberikan pedoman umum untuk struktur pengawasan dan operasional perdagangan crypto di Indonesia. Terdapat empat pihak utama yang terlibat dalam peraturan ini, yaitu Bappebti, Komite Aset Crypto, Bursa Berjangka Aset Crypto, dan Pedagang Crypto.

Baca juga: Resmi! Sekarang Ada Sistem Monitoring Bursa Aset Crypto dari Digital Future Exchange Indonesia

Dalam peraturan ini Bappebti membuat juga batasan mengenai apa saja koin crypto yang boleh diperdagangkan di Indonesia. Terdapat 229 koin yang diperbolehkan untuk diperdagangkan dengan beberapa syarat dan peringatan untuk kesadaran pedagang saat situasi di luar kendali terjadi.

229 koin ini termasuk Bitcoin, Ethereum, Tether, Polkadot, dan XRP yang walau saat ini memiliki konflik dengan Amerika masih dilegalkan di Indonesia. Berikut adalah daftar tabel koin yang diperbolehkan di Indonesia:

Capture
Capture1
Capture2

Peraturan ini juga memberikan keleluasaan bagi bursa untuk menambah koin yang boleh untuk diperjualbelikan. Selain itu, peraturan tersebut mewajibkan bursa juga untuk melepas koin yang bermasalah maksimal 30 hari setelah ditetapkan bermasalah.

Desentralisasi Hilang

Walau secara keseluruhan peraturan Bappebti dibentuk untuk menjaga keamanan perdagangan crypto di Indonesia, muncul beberapa masalah mendasar. Akibat mulai banyaknya batasan, terutama dari negara, sifat desentralisasi nyata dari crypto akan mulai hilang.

Hasilnya dengan banyaknya peraturan ini, sifat kebebasan crypto akan mulai hilang dan kemungkinan besar Indonesia hanya akan melihat crypto sebagai aset keuangan saja. Jika stigma ini berlanjut ada kemungkinan crypto akan jauh dari tujuan awalnya.

Dengan banyaknya regulasi untuk crypto di Indonesia, tujuan utamanya yaitu sebagai alat tukar yang jauh dari campur tangan pemerintah kemungkinan akan terus berkurang. Hal ini juga disebabkan ada beberapa larangan dari peraturan tersebut yang justru merupakan tujuan desentralisasi dari crypto.

Baca juga: Hester Peirce: SEC Uji Coba Regulasi DeFi

Walau tujuan dari pembentukan peraturan tersebut adalah untuk menjaga dari risiko, risiko ini justru yang memberikan kebebasan. Selain itu, dengan banyaknya batasan mengenai kepemilikan crypto, sifat kebebasannya akan terus hilang.

Sehingga jika batasan ini terus diterapkan kemungkinan besar crypto tidak akan terus maju memenuhi tujuan awalnya yaitu sebagai alat transaksi. Jika pembatasan dari peraturan ini terus terjadi, crypto hanya akan muncul sebagai aset keuangan di Indonesia.

Oleh karena itu, diperlukan kajian ke depannya bersama Bappebti untuk lebih mendalami potensi maksimal crypto di Indonesia. Sehingga ke depannya crypto dapat terus tumbuh sesuai kemampuannya di Indonesia.

Peraturan selengkapnya dapat dibaca di sini

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Naufal Muhammad

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.