Berita Regulasi · 6 min read

BAPPEBTI: Aset Kripto Masuk Bursa Berjangka

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) baru saja mengesahkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjanga Komoditi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 tentang komoditi yang dapat dijadikan subjek kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya yang diperdagangkan di bursa berjangka.

Tertulis di dalam Pasal 1 poin F, bahwa Aset Kripto (digital asset) masuk sebagai komoditi yang dapat dijadikan subjek kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa berjangka. Peraturan ini semakin memperjelas posisi pemerintah dalam menyikapi aset kripto sebagai komoditi.

Di akhir tahun 2018 lalu, Menteri Perdagangan telah terlebih dahulu mengeluarkan peraturan Nomor 99 tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto. Peraturan tersebut menyatakan bahwa regulasi aset kripto sebagai komoditi yang dapat dijadikan subjek kontrak berjangka akan diatur lebih lanjut oleh Bappebti.

Baca juga: Regulasi Aset Kripto: Bitcoin dan Crypto LEGAL di Indonesia

Keluarnya peraturan Bappebti Nomor 3 tahun 2019 ini adalah langkah awal Bappebti yang patut diapresiasi dalam usahanya merumuskan regulasi yang sesuai bagi para pegiat kripto di pasar Indonesia. Sehingga dengan begini, para pemain kripto semakin mendapatkan kejelasan akan aset digital yang dimilikinya.

Melihat sisi exchange, tentu peraturan ini akan sangat berdampak bagi para exchange di Indonesia. Masuknya aset kripto sebagai komoditi yang dapat dijadikan subjek kontrak berjangka di bursa berjangka, akan memunculkan pertanyaan lebih lanjut, apakah exchange harus memasuki pasar berjangka? Mari sama-sama kita tunggu peraturan lebih lanjut dari Bappebti.

Sumber dokumen: Peraturan Bappebti Nomor 3 Tahun 2019

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Felita Setiawan

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.