Berita Regulasi · 5 min read

Gubernur BI Buka Suara Tentang Uang Digital, Ini Tanggapannya

Gubernur Bank Indonesia (BI) baru saja menyampaikan pernyataan dalam wawancaranya dengan Chairul Tanjung di CNBC Indonesia terkait mata uang digital di Indonesia.

Jika dilihat dari pernyataannya, saat ini Bank Indonesia masih dalam rencana untuk membentuk ekosistem Rupiah digital.

Gubernur BI Buka Suara Rupiah Digital

Menurut pernyataannya, saat ini Bank Indonesia sedang dalam rencana untuk mengembangkan ekosistem bank digital bersama Rupiah digital. Ia menyatakan,

“Kami mendorong sangat cepat untuk kawan-kawan perbankan melakukan digitalisasi. Tentu saja dengan tugas Bank Indonesia digitalisasi sistem pembayaran.”

Ia kemudian juga meneruskan bahwa Bank Indonesia sudah melakukan beberapa pertemuan dengan beberapa bank di Indonesia terkait digitalisasi ini.

Baca juga: Bank Sentral Lain Pertimbangkan Mata Uang Digital, Bagaimana dengan Indonesia?

Saat ini juga ia merasa senang dengan perkembangan digitalisasi uang di Indonesia, terutama dengan penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Namun rencana ke depannya, Bank Indonesia nampaknya berencana untuk membentuk Rupiah digital bersama perkembangan bank digital.

Selain itu, BI sudah menjalin rencana bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan sudah berdiskusi dengan beberapa bank sentral dunia terkait hal ini.

Masih Belum Mendukung Mata Uang Crypto

Saat ini nampaknya rencana Rupiah digital semakin matang yang juga mengikuti perkembangan mata uang digital bank sentral di seluruh dunia.

Salah satu contoh negara utama yang sudah melakukan rencana matang adalah Amerika yang terlihat memiliki rencana Dolar Amerika digital.

Namun, dengan digitalisasi ini, Gubernur BI masih belum mendukung mata uang crypto sebagai alat pembayaran di Indonesia. Ia menyatakan,

“Sesuai undang-undang di Indonesia itu hanya ada satu mata uang yang disebut rupiah. Jadi seluruh alat pembayaran menggunakan koin, menggunakan uang kertas, menggunakan uang digital, harus menggunakan Rupiah dan wewenangnya ada di Bank Indonesia.”

Selain itu ia juga menegaskan bahwa Bitcoin tidak boleh digunakan sebagai alat tukar yang resmi di Indonesia dengan mengacu pada undang-undang.

Sehingga pernyataan tersebut mencerminkan pandangan Bank Indonesia saat ini dimana nampaknya masih belum memiliki pandangan terbuka.

Baca juga: Bank Sentral Amerika Mulai Dukung Crypto, Tapi Ada Satu Syarat

Pandangan ini berbeda dengan Kepala Bank Sentral Amerika yang menyatakan bahwa The Fed masih terbuka terhadap mata uang crypto.

Oleh karena itu, nampaknya saat ini pandangan terhadap mata uang crypto masih terlihat sebagai alat spekulasi dan belum sebagai alat pembayaran.

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Naufal Muhammad

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.