
Pemula
Untuk kamu yang baru mau mulai masuk dan belajar dasar - dasar cryptocurrency dan blockchain.Temukan ragam materi mulai dari Apa itu Cryptocurrency, apa itu Bitcoin, hingga Apa itu NFT.
Berita Regulasi · 5 min read
Setelah sempat tertahan akibat perdebatan internal di Kongres Amerika Serikat, Dewan Perwakilan Rakyat AS akhirnya mengesahkan tiga rancangan undang-undang besar yang berkaitan dengan industri aset digital. Kabar ini langsung memicu respons positif dari pasar, dengan Bitcoin yang kembali menembus angka US$120.000, mendekati level tertinggi sepanjang masa.
Dalam sidang yang berlangsung Kamis (17/7/2025), para anggota DPR menyetujui tiga RUU penting, termasuk Digital Asset Market Structure Clarity (CLARITY) Act disahkan dengan 294 suara setuju dan 134 menolak, Guiding and Establishing National Innovation for US Stablecoins (GENIUS) Act dengan 308 suara mendukung dan 122 menolak, serta Anti-CBDC Surveillance State Act yang lolos dengan selisih suara tipis, yakni 219 berbanding 210.
Langkah pengesahan ini merupakan bagian dari kampanye bertajuk “Crypto Week” yang diinisiasi Partai Republik, sebagai respons terhadap janji kampanye Presiden AS Donald Trump untuk mempercepat agenda pro-kriptonya.
Baca juga: Trump Desak Voting RUU Kripto di Tengah Drama Crypto Week di Kongres AS
Dari ketiganya, CLARITY Act dinilai memiliki dampak paling luas. RUU ini menetapkan kerangka hukum untuk mengklasifikasikan aset digital, apakah termasuk komoditas, yang akan diawasi oleh Komisi Perdagangan Berjangka Komoditi AS (CFTC), atau sebagai sekuritas di bawah kewenangan Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC). Langkah ini diharapkan bisa memberikan kepastian regulasi bagi pelaku industri dan investor kripto di AS.
Sementara itu, GENIUS Act, yang sebelumnya telah disahkan Senat pada Juni lalu, bertujuan mengatur penerbitan dan pengawasan stablecoin. RUU ini menetapkan bahwa stablecoin harus didukung oleh aset yang aman dan likuid seperti uang tunai atau treasury AS, serta membuka jalur bagi bank untuk menerbitkan stablecoin mereka sendiri.
RUU ketiga, yaitu Anti-CBDC Surveillance State Act, hadir sebagai respons atas kekhawatiran publik terhadap potensi pengawasan massal oleh pemerintah jika Central Bank Digital Currency (CBDC) diterbitkan. Akses penuh terhadap data transaksi digital dianggap bisa membuka peluang pengintaian terhadap individu maupun institusi.
RUU ini secara eksplisit melarang Federal Reserve AS untuk mengembangkan atau menerbitkan CBDC, sekaligus menaikkan isu privasi ke tingkat nasional setelah sebelumnya hanya berlaku di sejumlah negara bagian.
Ketiga RUU tersebut sempat diprediksi akan lolos sebelum Kongres AS memasuki masa reses Agustus. Dukungan bipartisan cukup terlihat, dengan hampir 80 anggota Demokrat menyetujui CLARITY Act dan lebih dari 100 menyetujui GENIUS Act. Namun, RUU Anti-CBDC justru menimbulkan perpecahan paling tajam karena minimnya dukungan dari Partai Demokrat.
Beberapa anggota Partai Republik bahkan sempat menahan jalannya pemungutan suara selama berjam-jam, menuntut agar klausul pelarangan pengembangan CBDC dimasukkan secara eksplisit. Ini mencerminkan kekhawatiran yang semakin besar dari kalangan konservatif terhadap potensi penggunaan teknologi oleh pemerintah untuk mengawasi aktivitas warganya.
Baca juga: 60 Anggota Kongres AS Usulkan UU Anti CBDC
Tak lama setelah pengumuman pengesahan ketiga RUU tersebut, pasar aset kripto langsung bereaksi positif. Bitcoin naik hampir 2% dalam 24 jam terakhir ke level US$120.200, mendekati rekor tertinggi sepanjang masa di US$123.000 yang tercatat pada 14 Juli 2025.
Ether (ETH) juga mengalami lonjakan signifikan, naik 7% ke atas US$3.600, level yang terakhir terlihat pada Januari lalu. XRP mencatatkan lonjakan harian tertinggi di antara aset kripto besar lainnya, melesat hingga 18% ke atas US$3,50.
Beberapa altcoin lain juga mengikuti reli pasar, termasuk Dogecoin (DOGE) naik 7%, Cardano (ADA) dan Chainlink (LINK) masing-masing naik 12%, Hedera (HBAR) melonjak 22%, dan Uniswap (UNI) naik 11%. Secara keseluruhan, kapitalisasi pasar kripto global naik 3% ke atas US$3,92 triliun.
Baca juga: Dominasi Bitcoin Melemah, Tiga Sinyal Ini Isyaratkan Altcoin Season
Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.
Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.
Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.
Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.