Stablecoin · 8 min read

Senat AS Loloskan Regulasi Stablecoin lewat RUU GENIUS

stablecoin
Coinvestasi Ads Promo Coinfest Asia 2025

Senat Amerika Serikat resmi meloloskan tahap awal Rancangan Undang-Undang stablecoin bernama Guiding and Establishing National Innovation for U.S. Stablecoins (GENIUS Act) melalui pemungutan suara prosedural pada Selasa, 20 Mei 2025.

Menurut dokumen resmi Senat AS, hasil akhir menunjukkan 66 suara setuju dan 32 menolak, melewati ambang 60 suara yang dibutuhkan untuk melanjutkan proses debat di lantai Senat AS. RUU ini digadang-gadang sebagai momen bersejarah oleh para anggota parlemen bipartisan dan pelaku industri kripto, karena menjadi langkah konkret AS dalam mengatur pasar stablecoin yang kini telah mencapai nilai US$248 miliar.

Baca juga: Mastercard Gandeng MoonPay, Buka Akses Pembayaran Stablecoin di 150 Juta Merchant Dunia

Apa Isi GENIUS Act?

Isi utama dari GENIUS Act dirancang untuk menetapkan standar tinggi dalam pengaturan pasar stablecoin di Amerika Serikat. RUU ini secara tegas mewajibkan bahwa setiap stablecoin yang beredar harus didukung sepenuhnya oleh dolar AS atau aset likuid lain yang bernilai stabil. Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga kestabilan nilai dan mencegah risiko sistemik dari aset yang tidak memiliki dukungan riil.

Selain itu, bagi penerbit stablecoin dengan kapitalisasi pasar melebihi US$50 miliar, RUU ini mengharuskan dilakukannya audit tahunan secara berkala untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas keuangan.

Hanya entitas yang telah memperoleh lisensi resmi dari regulator federal atau negara bagian yang diperbolehkan untuk menerbitkan stablecoin. Ketentuan ini ditujukan untuk mencegah praktik penerbitan tanpa izin serta memperkuat pengawasan terhadap pelaku industri.

RUU ini juga mencantumkan larangan terhadap stablecoin algoritmik, yakni jenis stablecoin yang bergantung pada mekanisme algoritma tanpa dukungan aset fisik. Dengan pelarangan ini, pemerintah AS ingin memastikan bahwa stablecoin yang beredar memiliki dasar nilai yang kuat dan tidak semata-mata bergantung pada mekanisme pasar internal yang berisiko.

GENIUS Act merupakan hasil pengembangan dari draft awal Clarity for Payment Stablecoins Act yang sempat diajukan oleh Patrick McHenry, dan kini diperkenalkan kembali oleh Senator AS Bill Hagerty sejak Februari 2025.

Hagerty menegaskan bahwa GENIUS Act adalah fondasi masa depan sistem pembayaran digital AS. Dirinya juga memproyeksikan permintaan terhadap surat utang AS bisa meningkat lebih dari US$1 triliun seiring pelaksanaan aturan ini.

“Ini akan mempercepat adopsi teknologi pembayaran yang lebih cepat dan efisien, menjaga dominasi dolar AS, serta mendorong inovasi kripto tetap tumbuh di dalam negeri,” katanya.

Baca juga: Meta Bakal Uji Coba Integrasi Pembayaran Stablecoin

Dukungan dari Industri Kripto

Sementara itu, RUU ini mendapatkan dukungan dari tokoh-tokoh industri kripto. Chief Policy Officer Coinbase, Faryar Shirzad, mengatakan dalam postingan di X bahwa persetujuan ini merupakan sebuah “kemenangan awal yang historis”, sementara Chief Legal Officer di Variant Fund, Jake Chervinsky, menekankan bahwa meski masih ada proses lanjutan yang panjang, tahap ini adalah yang paling krusial.

Di sisi lain, kritik paling keras datang dari Senator Partai Demokrat AS Elizabeth Warren, yang sejak lama dikenal sebagai skeptis terhadap industri kripto. Ia menuduh RUU ini gagal membendung “korupsi kripto terang-terangan” yang dilakukan Presiden AS Donald Trump.

Menurut Warren, Trump dan keluarganya telah mengantongi ratusan juta dolar AS dari berbagai proyek kripto, mulai dari peluncuran meme coin, platform kripto, perusahaan mining, hingga stablecoin baru bernama USD1.

“idak ada alasan bagi Kongres AS untuk mengesahkan undang-undang yang akan mempercepat korupsi Trump di dunia kripto,” tegas Warren.

Baca juga: World Liberty Financial Uji Airdrop Stablecoin USD1 untuk Pemegang WLFI

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Dilla Fauziyah

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Coinvestasi Ads Promo Coinfest Asia 2025
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.