
Pemula
Untuk kamu yang baru mau mulai masuk dan belajar dasar - dasar cryptocurrency dan blockchain.Temukan ragam materi mulai dari Apa itu Cryptocurrency, apa itu Bitcoin, hingga Apa itu NFT.
Berita Regulasi · 8 min read
Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat, yang kini didominasi oleh Partai Republik, akan menggelar “Crypto Week” atau Pekan Kripto pada 14 hingga 18 Juli 2025. Dalam periode tersebut, para legislator dijadwalkan membahas tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) krusial yang akan membentuk fondasi hukum bagi ekosistem aset kripto di AS.
Menurut keterangan resmi pada Kamis (3/7/2025), Crypto Week disebut sebagai sesi maraton legislatif untuk meninjau tiga RUU utama, termasuk Guiding and Establishing National Innovation for U.S. Stablecoins (GENIUS) Act, CLARITY Act, dan Anti-CBDC Surveillance State Act. Ketiganya mencakup regulasi struktur pasar kripto, pengawasan stablecoin, serta pelarangan pengembangan Central Bank Digital Currency (CBDC).
Ketua Komite Jasa Keuangan DPR French Hill, Ketua Komite Pertanian Glenn Thompson, dan Ketua DPR Mike Johnson menyebut Crypto Week sebagai langkah nyata dalam mewujudkan visi regulasi aset digital yang diusung oleh Presiden AS Donald Trump.
Johnson menekankan bahwa Partai Republik di DPR tengah mengambil langkah tegas untuk mendukung agenda digital Trump secara menyeluruh. Ia juga memastikan bahwa ketiga RUU tersebut akan masuk dalam agenda pembahasan utama selama Crypto Week.
Baca juga: Dua Wallet Bitcoin Aktif Lagi Setelah 14 Tahun, Transfer 20.000 BTC
Dukungan terhadap percepatan pembahasan regulasi kripto meningkat signifikan sejak Presiden AS Donald Trump secara terbuka meminta agar GENIUS Act, yang berfokus pada pengaturan stablecoin, dapat disahkan sebelum Kongres AS memasuki masa reses pada Agustus.
RUU ini merupakan salah satu janji utama dalam kampanye Trump yang bertujuan menghadirkan kepastian hukum bagi industri kripto. Tak hanya itu, GENIUS Act juga mendapat dukungan kuat dari pelaku industri yang menjadi penyokong kampanye Trump.
Yang menarik, DPR justru memprioritaskan pembahasan GENIUS Act yang diinisiasi oleh Senat ketimbang STABLE Act, versi serupa yang sebelumnya mereka usulkan sendiri. Padahal, STABLE Act telah disetujui di tingkat komite DPR sejak Mei, namun hingga kini belum dibawa ke pemungutan suara penuh.
Perbedaan mendasar antara kedua RUU ini terletak pada pendekatan pengawasan terhadap penerbit stablecoin. STABLE Act menuntut pengawasan federal yang ketat, sementara GENIUS Act membuka ruang lebih besar untuk pengawasan oleh otoritas negara bagian.
Meski DPR tampaknya condong ke arah GENIUS Act, mereka masih memiliki kewenangan untuk mengubah sejumlah ketentuan penting, seperti kriteria kelayakan penerbit, mekanisme koordinasi antarotoritas, hingga persyaratan kepatuhan.
Jika terjadi perubahan signifikan, maka RUU tersebut harus kembali ke Senat untuk disetujui ulang. Sejumlah analis hukum memperkirakan adanya kemungkinan dibentuknya panitia gabungan DPR–Senat guna menyelaraskan versi final kedua RUU sebelum akhirnya diserahkan kepada Presiden untuk disahkan.
Baca juga: Senat AS Loloskan Regulasi Stablecoin lewat RUU GENIUS
Selain GENIUS Act, DPR juga akan membahas CLARITY Act, sebuah RUU yang bertujuan memberikan kejelasan yurisdiksi antara dua regulator utama pasar Komisi Perdagangan Berjangka Komoditi Amerika Serikat (CFTC).
CLARITY Act dirancang untuk menetapkan batas kewenangan secara eksplisit, sekaligus menciptakan kepastian hukum bagi pelaku industri kripto.
RUU ini mengusulkan agar sebagian besar platform perdagangan kripto wajib mendaftar ke CFTC dan mematuhi aturan transparansi, pemisahan aset pelanggan, serta pencatatan transaksi. Setelah disetujui oleh Komite Jasa Keuangan dan Komite Pertanian AS pada 10 Juni lalu, CLARITY Act kini menunggu pembahasan di sidang pleno DPR. Jika lolos, tahap selanjutnya adalah pembahasan di Senat sebelum bisa diajukan kepada Presiden.
Namun, perjalanan RUU ini tidak sepenuhnya mulus. Fraksi Demokrat menolak baik CLARITY maupun GENIUS Act, dengan alasan kekhawatiran akan konflik kepentingan, mengingat keluarga Trump diketahui memiliki keterlibatan langsung dalam sejumlah proyek kripto, termasuk exchange, stablecoin, hingga penerbitan token.
Baca juga: SEC AS Dorong Percepatan Listing ETF Kripto Lewat Aturan Baru
RUU ketiga yang masuk agenda Crypto Week adalah Anti-CBDC Surveillance State Act, yang bertujuan melarang total keterlibatan Federal Reserve dalam pengembangan CBDC.
RUU ini secara eksplisit mencegah The Fed untuk menguji coba, membuat, ataupun menerbitkan CBDC, serta melarang mereka menawarkan produk keuangan langsung ke masyarakat umum.
RUU ini sebenarnya bukan inisiatif baru. Pada Kongres sebelumnya, Whip Mayoritas DPR Tom Emmer telah mengusulkannya dan sempat mendapat persetujuan DPR pada Mei 2024, namun kedaluwarsa sebelum mencapai tahap final.
Emmer kemudian menghidupkan kembali RUU ini di Kongres saat ini, dan versi terbarunya berhasil disahkan oleh Komite Jasa Keuangan pada April. Sementara itu, versi Senat dari RUU ini masih dalam tahap pembahasan di Komite Perbankan AS.
Baca juga: Trader Ingatkan Risiko jika Bitcoin Turun di Bawah US$108.000
Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.
Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.
Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.
Topik
Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.