Berita Exchange · 8 min read

CEO PINTU Sebut CEX dan DEX Bisa Berjalan Berdampingan

CEO PINTU Jeth Soetoyo

Ketika banyak diskusi yang mengatakan bahwa Decentralized Exchange (DEX) lebih menjunjung nilai terdesentralisasi dibanding Centralized Exchange (CEX) yang lebih terpusat, Jeth Soetoyo, CEO PINTU, justru berpendapat bahwa keduanya bisa berjalan berdampingan tanpa perlu mengecilkan satu dengan lainnya. 

Di acara Coinfest Asia 2023 pada 24 Agustus 2023, Jeth mengisi panel bertajuk Clash of the Titans: Decentralized vs Centralized Trading bersama tiga panelis lainnya, yaitu: Samuel Yim (CBDO & APAC Director 1inch), Naman Sehgal (Founder ZKX), dan Yudhono Rawis (CEO Tokocrypto). 

Baca juga: Exchange PINTU Ajak Komunitas Diskusi Soal Web3 dan Layer 2

Dalam panel tersebut Jeth mengungkapkan, penggunaan DEX dan CEX pada akhirnya adalah sebuah spektrum, seperti halnya bank dan dompet fisik untuk menyimpan uang. Ada individu yang memilih menyimpan kripto di DEX dan ada pula yang di CEX, pada akhirnya ini akan tergantung dengan kebutuhan masing-masing individu. 

Kendati demikian, Jeth pun setuju bahwa industri kripto sedang bergerak menjadi lebih terdesentralisasi dan DeFi semakin diminati. Namun, ia masih melihat bahwa CEX bukan berarti akan kehilangan peminat mengingat hal-hal rumit yang ada di DeFi masih menjadi pekerjaan yang perlu diatasi untuk membuatnya mudah diadopsi, sedangkan CEX saat ini sudah semakin mudah digunakan. 

Baca juga: Volume Trading DEX Turun Pada Q2 2023, Uniswap Masih Dominan

CEX Masih Dominasi Perdagangan Kripto

Merujuk pada data Coinmarketcap pada semester satu 2023, total volume perdagangan CEX mencapai US$1,67 triliun mengungguli DEX yang berkontribusi sebesar US$189 miliar.

Jeth melihat ada tiga faktor yang membuat CEX masih mengungguli perdagangan dari DEX.

“Pertama kemudahan dalam berinvestasi pada global asset seperti crypto yang menarik bagi banyak orang dan lahirnya DEX & CEX yang memberikan kemudahan investasi dan menyimpan aset. Kedua, profil risiko dari pengguna di Asia khususnya Indonesia yang menyukai produk keuangan high risk high return. Faktor ketiga yaitu peran regulator atas rumusan regulasi yang ramah bagi ekosistem kripto khususnya di Indonesia,” ujar Jeth.

Berbicara soal regulasi, Jeth juga melihat dalam setahun terakhir, regulasi kripto di Asia Tenggara lebih dinamis dibandingkan dengan negara barat.

“Kami sangat mengapresiasi peran aktif pemerintah dalam mendukung kemajuan industri kripto,” katanya.

Ia mengambil contoh Indonesia, yang saat ini sudah memiliki regulasi cukup baik dan baru saja merilis bursa kripto yang dikelola oleh PT Bursa Komoditi Berjangka melalui keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023.

“Menurut pengamatan saya dari sisi regulasi saat ini Indonesia sedang bertransisi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kerangka yang digunakan adalah untuk memisahkan peran dari sebuah bursa, kliring, penyimpanan aset, dan pialang agar terdapat akuntabilitas dari berbagai peserta untuk bagian bisnis yang berbeda. Tentu dengan lebih jelasnya aturan mengenai industri kripto diharapkan dapat mendorong peningkatan penetrasi investasi kripto di Indonesia serta memberikan keamanan penuh bagi investor dan juga para pelaku di industri,” tutup Jeth.

Baca juga: Bursa Kripto Indonesia Rilis, Pelaku Industri Khawatir Biaya Transaksi Naik

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Anisa Giovanny

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.