Pemula
Untuk kamu yang baru mau mulai masuk dan belajar dasar - dasar cryptocurrency dan blockchain.Temukan ragam materi mulai dari Apa itu Cryptocurrency, apa itu Bitcoin, hingga Apa itu NFT.
Berita Exchange · 7 min read

Regulator Amerika Serikat mengambil tindakan keras terhadap industri kripto. Dalam satu pekan, Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) mengajukan tuntutan kepada dua exchange, Binance dan Coinbase. Akibat gugatan itu, kedua pertukaran mengalami arus keluar yang cukup besar karena investor menarik dana.
Menurut data analitik Nansen, Binance, mencatat arus bersih negatif lebih dari US$778 juta pada blockchain Ethereum, dengan arus masuk US$871 juta didominasi oleh US$1,6 miliar yang mengalir keluar dari pertukaran.
Sementara itu, Coinbase mencatat jumlah penarikan pengguna mencapai US$2,64 miliar dan arus masuk hanya sebesar US$1,46 miliar, yang berarti arus keluar bersih negatif sebesar US$1,18 miliar.
Baca Juga: Binance Kena 13 Tuntutan SEC, CZ Pastikan Dana Pelanggan Aman
Dalam kondisi ini, CEO Indodax Oscar Darmawan menyarankan investor di Indonesia untuk melakukan perdagangan melalui pertukaran lokal yang terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Karena simply ada payung hukum nya di regulated exchange.
— Oscar Darmawan (@OscarDarmawan) June 6, 2023
Garis bawahi, Regulated Exchange.
Penuntutan SEC ke CZ dan Binance pasti akan membawa efek negatif ke crypto ecosystem. Pastikan fund anda terlindungi di registered exchange local yg independent👍🏽
Menurut Oscar, exchange yang telah terdaftar sudah memiliki payung hukum yang jelas. Dengan menggunakan exchange kripto yang terdaftar maka aset pengguna akan terlindungi.
Indonesia memiliki regulasi yang cukup spesifik untuk industri kripto. Aset kripto secara spesifik dikategorikan sebagai komoditas dan diawasi oleh Bappebti, yang saat ini sedang dalam masa transisi pengawasan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca juga: Bappebti Ungkap Ada Dua Kandidat Bursa Kripto Indonesia!
Sementara itu, regulasi kripto di Amerika Serikat masih memiliki perdebatan dalam jenis klasifikasi aset kripto antara komoditas atau sekuritas. Sebagai contoh, SEC dan CFTC memiliki pendapat yang berbeda mengenai klasifikasi aset kripto. CFTC menganggap aset kripto termasuk komoditas.
CFTC sebelumnya telah menggugat Binance karena telah melanggar Undang-Undang Pertukaran Komoditas (CEA). Sedangkan, SEC menganggap kripto termasuk sekuritas. SEC mengajukan gugatan pada 5 Juni. SEC beranggapan bahwa Binance melanggar peraturan sekuritas seperti Securities Act of 1933 dan Securities Exchange Act of 1934.
Baca juga: SEC Gugat Coinbase, Harga Kripto Justru Menguat!
Meskipun regulasi kripto di Amerika Serikat belum sepenuhnya komprehensif. Namun, exchange yang ada di negara paman sam itu memiliki proyek-proyek dan diversifikasi layanan yang lebih maju. Layanan yang disediakan oleh exchange di Amerika Serikat di antaranya staking, perdagangan derivatif, dan sebagainya.
Sementara itu, diversifikasi layanan dan fitur kripto di Indonesia masih sangat terbatas. Indonesia baru membuka perdagangan spot. Hal ini membuat investor kripto lokal lebih memilih menggunakan exchange luar negeri yang belum teregulasi.
Baca juga: Indodax Janjikan Subsidi Kenaikan Biaya Transaksi Kripto
Masalhnya satu pak, exchange lokal kadang Sering maintennce jika Bullish or Bearish, Upsss 🤭
— ridwan bashori (@wwn_11) June 6, 2023
Selain itu, sebagian besar komunitas kripto di Twitter juga mengeluhkan bahwa exchange lokal seringkali melakukan maintenance pada platformnya, terutama saat masa-masa bullish atau bearish.
Baca Juga: Indodax Sering Maintenance, Oscar Darmawan Buka Suara!
Seluruh konten berupa data dan atau informasi yang tersedia di Coinvestasi hanya bertujuan sebagai informasi dan referensi. Konten ini bukan saran atau nasihat investasi maupun trading. Seluruh pernyataan dalam artikel tidak dimaksudkan sebagai ajakan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli atau menjual aset kripto apa pun.
Perdagangan di pasar keuangan, termasuk aset kripto, mengandung risiko dan dapat menyebabkan kerugian hingga kehilangan seluruh dana. Kamu wajib melakukan riset secara mandiri sebelum mengambil keputusan. Seluruh keputusan investasi atau trading sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing individu setelah memahami risiko yang ada.Gunakan hanya platform atau aplikasi aset kripto yang terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Daftar platform aset kripto yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat diakses melalui di sini.
Topik
Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.