Pemula
Untuk kamu yang baru mau mulai masuk dan belajar dasar - dasar cryptocurrency dan blockchain.Temukan ragam materi mulai dari Apa itu Cryptocurrency, apa itu Bitcoin, hingga Apa itu NFT.
Berita Industri · 8 min read

Bappebti memastikan perkembangan bursa kripto masih berjalan sesuai jadwal dan akan meluncur pada Juni 2023, Didid Noordiatmiko, Ketua Bappebti, menyampaikan saat mengisi sambutan dalam acara penutupan Bulan Literasi Kripto di Jakarta (28/02).
“Arahan menteri perdagangan bulan Juni sudah berdiri ekosistem kripto, bursa, kliring, dan custody. Bulan Juni akan diresmikan, menurut perhitungan masih sesuai target,” jelasnya.
Menurut Didid saat ini selain DFX, telah ada satu perusahaan lagi yang mendaftar untuk menjadi bursa kripto, namun Didid tidak merinci lebih lanjut nama perusahaan tersebut.
“Kebijakan kami hanya satu bursa saja, tidak lebih, tapi kalau lebih dari satu yang daftar tidak apa-apa, masyarakat bisa memiliki pilihan yang lebih baik,” katanya.
Sekadar informasi, PT Digital Future Exchange (DFX) adalah kandidat bursa kripto Indonesia, perusahaan ini digagas oleh calon pedagang fisik aset kripto lainnya yang telah terdaftar di Bappebti, antara lain adalah Upbit, Pintu, Zipmex, dan Indodax.
Dalam acara ini, ia juga menyampaikan informasi terbaru terkait dengan lamanya izin usaha pendirian bursa kripto yang diadukan oleh DFX, kepada Ombudsman. Didid mengungkapkan, pihaknya telah memenuhi panggilan Ombudsman terkait aduan tersebut.
“Saya ingin sampaikan, kami ingin membangun bursa kripto yang dapat memberikan perlindungan dan literasi ke masyarakat lebih baik lagi, bursa yang ingin kami bangun ke arah sana,” katanya.
Sebagai informasi, Ombudsman memanggil Bappebti atas dugaan maladministrasi izin usaha berjangka aset kripto. Panggilan ini didasarkan pada laporan PT Digital Futures Exchange (DFX), salah satu kandidat bursa kripto Indonesia.
DFX diketahui telah mengajukan surat permohon Izin Usaha Bursa Berjangka kepada Bappebti sejak 7 Oktober 2021. Namun, sampai Februari 2023, surat izin usaha belum diterbitkan Bappebti.
DFX menjelaskan bahwa pihaknya telah mengurus izin lebih dari satu tahun tetapi izin tersebut tidak kunjung diberikan Bappebti. DFX juga telah mengeluarkan Rp19 miliar dalam rangka pengajuan Izin Bursa Usaha Berjangka dan telah menyiapkan dana sebesar Rp100 miliar untuk membuktikan kondisi finansial perusahaan.
Baca juga: Dugaan Maladministrasi Bursa Kripto, Bappebti Dipanggil Ombudsman
Seluruh konten berupa data dan atau informasi yang tersedia di Coinvestasi hanya bertujuan sebagai informasi dan referensi. Konten ini bukan saran atau nasihat investasi maupun trading. Seluruh pernyataan dalam artikel tidak dimaksudkan sebagai ajakan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli atau menjual aset kripto apa pun.
Perdagangan di pasar keuangan, termasuk aset kripto, mengandung risiko dan dapat menyebabkan kerugian hingga kehilangan seluruh dana. Kamu wajib melakukan riset secara mandiri sebelum mengambil keputusan. Seluruh keputusan investasi atau trading sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing individu setelah memahami risiko yang ada.Gunakan hanya platform atau aplikasi aset kripto yang terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Daftar platform aset kripto yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat diakses melalui di sini.
Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.