Coinvestasi (Banner Ads - Promo Coupon)

Berita Industri · 6 min read

Bappebti Ungkap Ada Dua Kandidat Bursa Kripto Indonesia!

Dua Kandidat Bursa Kripto Indonesia

Bappebti memastikan perkembangan bursa kripto masih berjalan sesuai jadwal dan akan meluncur pada Juni 2023, Didid Noordiatmiko, Ketua Bappebti, menyampaikan saat mengisi sambutan dalam acara penutupan Bulan Literasi Kripto di Jakarta (28/02). 

“Arahan menteri perdagangan bulan Juni sudah berdiri ekosistem kripto, bursa, kliring, dan custody. Bulan Juni akan diresmikan, menurut perhitungan masih sesuai target,” jelasnya. 

Menurut Didid saat ini selain DFX, telah ada satu perusahaan lagi yang mendaftar untuk menjadi bursa kripto, namun Didid tidak merinci lebih lanjut nama perusahaan tersebut. 

“Kebijakan kami hanya satu bursa saja, tidak lebih, tapi kalau lebih dari satu yang daftar tidak apa-apa, masyarakat bisa memiliki pilihan yang lebih baik,” katanya. 

Sekadar informasi, PT Digital Future Exchange (DFX) adalah kandidat bursa kripto Indonesia, perusahaan ini digagas oleh calon pedagang fisik aset kripto lainnya yang telah terdaftar di Bappebti, antara lain adalah Upbit, Pintu, Zipmex, dan Indodax.

Bappebti Penuhi Panggilan Ombudsman

Dalam acara ini, ia juga menyampaikan informasi terbaru terkait dengan lamanya izin usaha pendirian bursa kripto yang diadukan oleh DFX, kepada Ombudsman. Didid mengungkapkan, pihaknya telah memenuhi panggilan Ombudsman terkait aduan tersebut.

“Saya ingin sampaikan, kami ingin membangun bursa kripto yang dapat memberikan perlindungan dan literasi ke masyarakat lebih baik lagi, bursa yang ingin kami bangun ke arah sana,” katanya. 

Sebagai informasi, Ombudsman memanggil Bappebti atas dugaan maladministrasi izin usaha berjangka aset kripto. Panggilan ini didasarkan pada laporan PT Digital Futures Exchange (DFX), salah satu kandidat bursa kripto Indonesia. 

DFX diketahui telah mengajukan surat permohon Izin Usaha Bursa Berjangka kepada Bappebti sejak 7 Oktober 2021. Namun, sampai Februari 2023, surat izin usaha belum diterbitkan Bappebti.

DFX menjelaskan bahwa pihaknya telah mengurus izin lebih dari satu tahun tetapi izin tersebut tidak kunjung diberikan Bappebti. DFX juga telah mengeluarkan Rp19 miliar dalam rangka pengajuan Izin Bursa Usaha Berjangka dan telah menyiapkan dana sebesar Rp100 miliar untuk membuktikan kondisi finansial perusahaan.

Baca juga: Dugaan Maladministrasi Bursa Kripto, Bappebti Dipanggil Ombudsman

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Anisa Giovanny

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.