Pemula
Untuk kamu yang baru mau mulai masuk dan belajar dasar - dasar cryptocurrency dan blockchain.Temukan ragam materi mulai dari Apa itu Cryptocurrency, apa itu Bitcoin, hingga Apa itu NFT.
Berita Regulasi · 6 min read
Ombudsman menerima laporan dari PT Digital Future Exchange (DFX) terkait tuduhan maladministrasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) pada proses Izin Usaha Bursa Berjangka (IUBB) aset kripto (19/12/22).
Sekadar informasi, PT Digital Future Exchange adalah kandidat kuat menjadi bursa kripto pertama di Indonesia.
Baca Juga: Bappebti Targetkan Bursa Kripto Indonesia Rampung 2023
Adapun dugaan maladministrasi yang disangkakan meliputi penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, dan penyalahgunaan wewenang. Ketentuan terkait maladministrasi diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 2008 Pasal 1 Ayat 3 tentang Ombudsman RI.
“Berdasarkan serangkaian pemeriksaan dokumen dan pihak terlapor maupun pihak terkait lainnya, ditemukan tiga bentuk dugaan maladministrasi yang dilakukan Bappebti, yakni penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, dan penyalahgunaan wewenang,” jelas Yeka dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).
Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika mengatakan, pelapor sudah mengajukan permohonann IUBB sejak tahun 2020. Pelapor juga telah mengeluarkan biaya sebesar Rp19 miliar selama proses pengajuan izin.
Sementara itu, pelapor masih harus mengeluarkan Rp100 miliar untuk membuktikan kondisi finansial perusahaan. Di sisi lain, pelapor merasa telah mematuhi pregulasi perdagangan berjangka komoditi serta turunannya.
Namun, hingga saat ini izin belum dikeluarkan tanpa adanya penolakan resmi dari Bappebti. Bappebti justru melakukan penambahan prosedur secara teknikal maupun substantif dalam proses pengajuan.
Saat ini, pihak Ombudsman sedang menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan serangkaian pemeriksaan dan klarifikasi.
“Saat ini pemeriksaan masih berproses dan akan ada pemeriksaan lanjutan dari Ombudsman RI terhadap Kliring Berjangka Indonesia, Bappebti, dan Kementerian Perdagangan. Kami mengharapkan adanya kerja sama yang baik dari berbagai pihak agar persoalan laporan masyarakat ini dapat diselesaikan,” tegas Yeka.
Tim Coinvestasi telah menghubungi Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Bappebti Tirta Karma Senjaya. Namun, pihaknya belum memberikan komentar terkait temuan Ombudsman.
Baca Juga: Benchmarking Jadi Hambatan Bursa Kripto Indonesia, Bappebti Berikan Penjelasan
Selama proses pemeriksaan, Kepala Bappebti selaku pemberi izin usaha tidak hadir, hanya diwakilan pemeriksa ahli. Apabila pihak terkait tidak memenuhi panggilan Ombudsman sebanyak 3 kali, sesuai UU Nomor 37 Tahun 2008 Pasal 31, Ombudsman dapat meminta bantuan kepolisian untuk menghadirkan pihak terkait secara paksa.
Baca Juga: Bappebti Targetkan Bursa Kripto Indonesia Rampung 2023
Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.
Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.
Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.
Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.