Berita Regulasi · 6 min read

Dugaan Maladministrasi Bursa Kripto, Bappebti Dipanggil Ombudsman

Ombudsman Bappebti dan PT DFX

Ombudsman menerima laporan dari PT Digital Future Exchange (DFX) terkait tuduhan maladministrasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) pada proses Izin Usaha Bursa Berjangka (IUBB) aset kripto (19/12/22).

Sekadar informasi, PT Digital Future Exchange adalah kandidat kuat menjadi bursa kripto pertama di Indonesia.

Baca Juga: Bappebti Targetkan Bursa Kripto Indonesia Rampung 2023

Adapun dugaan maladministrasi yang disangkakan meliputi penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, dan penyalahgunaan wewenang. Ketentuan terkait maladministrasi diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 2008 Pasal 1 Ayat 3 tentang Ombudsman RI.

“Berdasarkan serangkaian pemeriksaan dokumen dan pihak terlapor maupun pihak terkait lainnya, ditemukan tiga bentuk dugaan maladministrasi yang dilakukan Bappebti, yakni penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, dan penyalahgunaan wewenang,” jelas Yeka dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).

Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika mengatakan, pelapor sudah mengajukan permohonann IUBB sejak tahun 2020. Pelapor juga telah mengeluarkan biaya sebesar Rp19 miliar selama proses pengajuan izin.

Sementara itu, pelapor masih harus mengeluarkan Rp100 miliar untuk membuktikan kondisi finansial perusahaan. Di sisi lain, pelapor merasa telah mematuhi pregulasi perdagangan berjangka komoditi serta turunannya.

Namun, hingga saat ini izin belum dikeluarkan tanpa adanya penolakan resmi dari Bappebti. Bappebti justru melakukan penambahan prosedur secara teknikal maupun substantif dalam proses pengajuan.

Saat ini, pihak Ombudsman sedang menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan serangkaian pemeriksaan dan klarifikasi.

“Saat ini pemeriksaan masih berproses dan akan ada pemeriksaan lanjutan dari Ombudsman RI terhadap Kliring Berjangka Indonesia, Bappebti, dan Kementerian Perdagangan. Kami mengharapkan adanya kerja sama yang baik dari berbagai pihak agar persoalan laporan masyarakat ini dapat diselesaikan,” tegas Yeka.

Tim Coinvestasi telah menghubungi Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Bappebti Tirta Karma Senjaya. Namun, pihaknya belum memberikan komentar terkait temuan Ombudsman.

Baca Juga: Benchmarking Jadi Hambatan Bursa Kripto Indonesia, Bappebti Berikan Penjelasan

Kronologis Laporan

  • 7 Oktober 2021: Pelapor mengirim surat kepada Bappebti mengenai permohonan izin usaha bursa berjangka atas nama PT DFX
  • 17 Desember 2021: Bappebti melakukan pemeriksaan terhadap PT DFX
  • 11 November 2021: Bappebti mengirim surat kepada Ketua Seleksi Anggota Dewan Komisaris dan Direksi PT DFX mengebai undangan penilaian kemampuan dan kepatuhan calon Anggota Dewan Komisaris dan Direksi PT DFX
  • 29 Maret 2022: Bappebti mengirim surat kepada Presiden Direktur PT DFX mengenai tanggapan atas status permohonan izin usaha berjangka PT DFX.
  • 19 Desember 2022: Pelapor mengirim surat aduan kepada Ombudsman terkait perolehan Izin Usaha bursa Berjangka (IUBB).
  • 6 Desember 2022: Pelaksanaan fit and proper test jajaran Direksi PT DFX
  • 5 Desember 2022: Bappebti mengeluarkan surat tugas untuk pemeriksaan prasarana dan sarana fisik PT DFX
  • 9 Juni 2022: Pelapor mengirim surat kepada Bappebti mengenai penyampaian dokumen sistem Digital Future Exchange dan verifikasi sistem

Rencana Pemeriksaan Kepada Pihak Terkait

  • 8 & 13 Februari 2023: Panggilan kepada Kepala Bappebti
  • 9 Februari 2023: Panggilan kepada OJK
  • 10 Februari 2023: Panggilan kepada Bank Indonesia
  • 13 Februari 2023: Panggilan kepada Kementerian Keuangan
  • 17 Februari 2023: Memanggil pihak Kliring Berjangka Indonesia
  • 21 Februari 2023: Panggilan ke-3 kepada Kepala Bappebti
  • 22 Februari 2023: Memanggil Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan

Selama proses pemeriksaan, Kepala Bappebti selaku pemberi izin usaha tidak hadir, hanya diwakilan pemeriksa ahli. Apabila pihak terkait tidak memenuhi panggilan Ombudsman sebanyak 3 kali, sesuai UU Nomor 37 Tahun 2008 Pasal 31, Ombudsman dapat meminta bantuan kepolisian untuk menghadirkan pihak terkait secara paksa.

Baca Juga: Bappebti Targetkan Bursa Kripto Indonesia Rampung 2023

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Anggita Hutami

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.