Pemula
Untuk kamu yang baru mau mulai masuk dan belajar dasar - dasar cryptocurrency dan blockchain.Temukan ragam materi mulai dari Apa itu Cryptocurrency, apa itu Bitcoin, hingga Apa itu NFT.
Berita Regulasi · 5 min read
Target Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk mendirikan bursa kripto sudah meleset dua kali, pertama ditargetkan pada akhir tahun 2021, tetapi hingga kuartal pertama tahun 2022 tak kunjung diluncurkan.
Alasan penundaan ini lantaran Bappebti belum menemukan benchmark (tolok ukur) yang cocok untuk pasar kripto Indonesia. Pasalnya, jika menerapkan sistem ini, Indonesia akan menjadi negara pertama di dunia yang memiliki bursa kripto.
Menurut Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti Tirta Karma Senjaya saat ditemui di acara Asosiasi Blockchain Indonesia di Jakarta (12/01), dalam pendirian bursa kripto, pihaknya merujuk pada sistem dan konsep yang ada di bursa komoditi seperti Indonesia Commodity and Derivative Exchange (ICDX) dan Jakarta Future Exchange (JFX). Bappebti bersama pihak terkait akan menyeleksi dua bursa yang akan dijadikan benchmark untuk bursa kripto.
“Paling sedikit ada dua calon, supaya kita bisa menyeleksi yang terbaik. Saya belum akan sebut dahulu,” katanya.
Selanjutnya, Tirta juga menjelaskan bahwa tidak semua aset kripto dapat diperdagangkan di Bursa Aset Kripto. Peraturan mengenai calon maupun pedagang aset kripto dalam bursa kini mengacu pada Perba Nomor 11 tahun 2022 tentang Penetapan Aset Kripto. Perba tersebut menggantikan Perba No 7 Tahun 2020.
Perkembangan pendirian bursa sudah memasuki tahap verifikasi dokumen antara lain Self Regulatory Organization (SRO), ISO/IEC 27001, dan lainnya.
Syarat2nya ialah yang paling lengkap dibandingkan SRO yang lainnya termasuk pedagang kripto, dalam hal syarat dan ISO harus ada, SDM tidak perlu sampai kepada, kalo bursa harus lengkap CISA, CSSP,ISO, DRC, semua lengkap.
Baca juga: Bappebti Resmi Hentikan Perdagangan Aset Kripto FTX
Trita juga menjelaskan, bursa kripto akan diberikan kewenangan melakukan suspend apabila terdeteksi adanya aset kripto yang bermasalah. Hal ini dilakukan untuk mencegah pengguna maupun pedagang dari kerugian yang dalam, maupun mempercepat mereka untuk mengambil keputusan.
“Saat kasus Fixed Time Trade (FTT) FTX, Bappebti menyurati agar pedagang dilakukan suspend. Tapi, apabila bursa sudah didirikan, itu bukan wewenang Bappepti lagi. Nanti monitoring pertamanya ada di mereka. Kalo di saham kan ada jam kerja, bisa saja ada jam kerja, tetapi monitoring tetap dilakukan 24 jam,” jelas Tirta.
Baca juga: Bappebti Targetkan Bursa Kripto Indonesia Rampung 2023
Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.
Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.
Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.
Topik
Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.