Pemula
Untuk kamu yang baru mau mulai masuk dan belajar dasar - dasar cryptocurrency dan blockchain.Temukan ragam materi mulai dari Apa itu Cryptocurrency, apa itu Bitcoin, hingga Apa itu NFT.
Berita Regulasi · 6 min read

Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) resmi menghentikan perdagangan aset kripto token FTX yaitu FTT, di Indonesia.
Hal itu diungkapkan oleh Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko yang menerangkan harga aset kripto itu merosot drastis dan FTX telah mengajukan kebangkrutan.
Melihat situasi tersebut, maka Bappebti mewajibkan kepada setiap calon pedagang fisik aset kripto yang memperdagangkan FTX untuk memperhatikan, memantau, dan menganalisis perkembangan token tersebut untuk melindungi nasabah.
“Bappebti mengambil langkah penghentian tersebut menyusul kejatuhan FTX pada krisis 11 November 2022 silam,” ujar Plt. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko, dikutip dari siaran pers, Jumat (18/11/2022)>
Penghentian perdagangan token FTT resmi berlaku per 14 November 2022. Token tersebut sebelumnya masuk ke dalam daftar 383 kripto yang boleh diperdagangkan dalam Peraturan Bappebti Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto Yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Sekilas informasi, FTX merupakan perusahaan pedagang token atau aset kripto yang memiliki produk derivatif dan spot trading secara global yang didirikan di Antigua dan Barbuda pada 2019 serta berpusat di Bahama.
Baca Juga: Bantah akan Seperti FTX, CEO Crypto.com Klarifikasi!
Pada saat ini tercatat ada beberapa aset pedagang fisik aset kripto terdaftar di Bappebti yang memfasilitasi perdagangan FTX Token.
Adapun pangsa token FTX hanya 0,038 persen dari total nilai transaksi kripto di Indonesia, senilai Rp106,5 miliar dengan total nilai volume transaksi sebesar 193.435, periode Januari-Oktober 2022 di Indonesia.
Didid menambahkan, Bappebti terus melakukan pengawasan secara berkala kepada para pedagang aset kripto yang memfasilitasi perdagangan FTX.
“Berdasarkan hasil analisis dan pertimbangan serta demi keamanan, perlindungan kepentingan pelanggan aset kripto di Indonesia, kami merekomendasikan agar perusahaan pedagang fisik aset kripto untuk tidak memfasilitasi perdagangan FTX token,” tuturnya.
Selanjutnya, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembanngan PBK Tirta Karma Senjaya juga turun menerangkan bahwa pedagang fisik yang tidak lagi memperdagangkan token FTX wajib untuk melakukan penyelesaian dengan meminta nasabah untuk melikuidasi aset kripto yang mereka miliki. Dengan kata lain, memindahkan aset kripto milik nasabah ke wallet nasabah.
“Diharapkan pedagang fisik yang tidak lagi memperdagangkan salah satu jenis aset kripto terdaftar untuk terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Bappebti,” jelasnya Tirta.
Baca Juga: Mengenal Bappebti dan Fungsinya di Indonesia
Seluruh konten berupa data dan atau informasi yang tersedia di Coinvestasi hanya bertujuan sebagai informasi dan referensi. Konten ini bukan saran atau nasihat investasi maupun trading. Seluruh pernyataan dalam artikel tidak dimaksudkan sebagai ajakan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli atau menjual aset kripto apa pun.
Perdagangan di pasar keuangan, termasuk aset kripto, mengandung risiko dan dapat menyebabkan kerugian hingga kehilangan seluruh dana. Kamu wajib melakukan riset secara mandiri sebelum mengambil keputusan. Seluruh keputusan investasi atau trading sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing individu setelah memahami risiko yang ada.Gunakan hanya platform atau aplikasi aset kripto yang terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Daftar platform aset kripto yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat diakses melalui di sini.
Topik
Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.