Berita Exchange · 6 min read

Indodax Janjikan Subsidi Kenaikan Biaya Transaksi Kripto

Staking di Indodax

Kehadiran bursa kripto nasional atau yang dikenal dengan sebutan Crypto Futures Exchange (CFX) diperkirakan Indodax akan menyebabkan biaya transaksi kripto naik sekitar 0,02%.

Perkiraan ini didasarkan karena ekosistem perdagangan kripto yang terdiri dari bursa, kliring, dan depository membutuhkan biaya operasional.

Mengantisipasi hal tersebut, CEO Indodax, Oscar Darmawan dalam keterangan resminya mengungkapkan, berencana untuk memberikan subsidi biaya transaksi kripto terhadap pelanggannya.

“Hadirnya bursa berjangka ini tak menutup kemungkinan akan menambah biaya transaksi yang diperkirakan sebesar 0,02% untuk biaya bursa, depository dan kliring, namun kami sebisa mungkin tidak akan mengenakan biaya tambahan kepada customer,” kata Oscar dalam siaran pers pada Kamis (17/8/2023).

Baca Juga: Mendag Resmikan Bursa Kripto, Catat 3 Poin Penting Ini!

Kemungkinan penambahan biaya transaksi ini sejatinya masih menimbulkan polemik di kalangan komunitas kripto. Pasalnya, persentase pajak transaksi kripto diketahui memiliki besaran yang mana dua kali lipat lebih besar dari pasar saham.

Jenis pajak yang dipungut dari transaksi kripto adalah Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,1%, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 0,11%.

Baca Juga: Bursa Kripto Indonesia Rilis, Pelaku Industri Khawatir Biaya Transaksi Naik

Oscar juga sempat menyampaikan keresahannya terkait biaya tambahan ini pada bulan Juli lalu. Namun, di sisi lain, Oscar juga menyampaikan dukungannya terhadap bursa kripto nasional.

Oscar Dukung OJK Untuk Jadikan Kripto Lebih Inklusif

Oscar juga mendukung rencana Dewan Komisioner OJK, yakni Hasan Fawzi, untuk menjadikan kripto menjadi lebih inklusif.

“Kami mendukung dan menyambut baik kerangka strategi ‘INOVASI’ yang dibuat oleh Bapak Hasan Fawzi. Kami percaya bahwa program tersebut akan membantu untuk mengembangkan industri aset kripto di Indonesia secara lebih terstruktur dan aman,” ungkap Oscar.

Baca Juga: Dewan Komisioner OJK Siapkan Masterplan untuk Industri Kripto

Kerangka strategi ‘INOVASI’ yang diusung oleh Hasan Fawzi diantaranya sebagai berikut.

Investor Protection and Consumer Protection: Sebuah program perlindungan yang komprehensif untuk menjaga keamanan dan kepercayaan investor serta konsumen.

Normalisasi: Sebuah program untuk melakukan pengaturan dan pengawasan yang seimbang dan berimbang oleh OJK dengan pendekatan yang kolaboratif.

Optimalisasi: Meningkatkan program literasi, inklusi, dan pemanfaatan inovasi teknologi keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto agar dapat dioptimalkan secara efektif.

Variasi strategi dan program: Memperbanyak strategi/program inovatif yang beragam dalam sektor teknologi keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto untuk menghadapi perubahan dan memenuhi kebutuhan pasar.

Akselerasi: Mengakselerasi pertumbuhan yang akan berfokus pada pengembangan ekonomi hijau dan ekonomi baru untuk ekonomi yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

Sinergi: Berkolaborasi bersama membangun industri kripto.

Integritas pasar: Meningkatkan integritas pasar melalui pengembangan ekosistem industri dantransformasi kelembagaan yang menyangkut aspek tata kelola, sumber daya manusia, serta teknologi.

Baca juga: Indodax Sering Maintenance, Oscar Darmawan Buka Suara!

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Anggita Hutami

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.