Berita Industri · 8 min read

Dewan Komisioner OJK Siapkan Masterplan untuk Industri Kripto

Konferensi Pers Pelantikan Dewan Komisioner OJK

Mahkamah Agung secara resmi melantik Hasan Fawzi sebagai Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pekan lalu, Rabu (9/8).

Hasan Fawzi akan mengisi jabatan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD).

Sebagaimana diamanatkan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Perbankan (UU PPSK), pengawasan industri kripto dialihkan dari Bappebti ke OJK mulai Januari 2025.

OJK
Konferensi pers Pelantikan Anggota Dewan Komisioner periode 2023-2028 di Jakarta, Jumat (18/8/2023) (Coinvestasi/Anggita Hutami)

Dalam konferensi pers pada Jumat (18/8), Hasan menyampaikan langkah-langkah yang akan diambilnya selama masa awal jabatannya. Saat ini, Hasan tengah merumuskan rencana inti serta panduan transisi pengawasan terhadap kripto dari Bappebti ke OJK.

Hasan menekankan, OJK tidak akan memulai dari awal, melainkan melanjutkan hal-hal yang sudah dikerjakan sebelumnya sesuai pendekatan Governance Risk Compliance (GRC).

“Kami ingin [masterplan rampung] secepat mungkin, kehadiran masterplan ditunggu. Kalau mengutip teks proklamasi, ingin dilakukan secara saksama dan ingin dilakukan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. Dalam prinsipnya, kami akan melakukan secara hati-hati,” ungkap Hasan Fawzi.

Masterplan yang disebut Hasan akan terdiri dari pengaturan, pengembangan secara holistik untuk sektor IAKD, pengawasan, penegasan hukum, perizinan, dan fungsi inovasi.

“Masterplan akan akan difinalisasi dengan mendapatkan masukan stakeholder, termasuk di dalamnya juga akan ada guideline dan kebijakan OJK untuk bursa kripto, sebagai elemen di pasar kripto,” ungkap Hasan.

Saat ditanya langsung mengenai potensi perubahan status kripto setelah dialihkan ke OJK, Hasan menyatakan belum bisa memberikan jawaban pasti.

Saat ini, OJK sedang mengevaluasi aset kripto beserta produk derivatifnya, termasuk staking. Sebagaimana diketahui, saat ini kripto diakui sebagai komoditas.

Baca Juga: DPR Sahkan UU P2SK, Kini Kripto Resmi Diawasi OJK!

Hasan Optimis Terhadap Industri Kripto

Ia pun melihat bahwa minat terhadap aset kripto sangat luar biasa dengan angka investor kripto terakhir mencapai lebih dari 17 juta per Mei 2023. Hasan pun mengaku optimis jika aset digital dan kripto ini sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Namun, ia juga menekankan, OJK akan terus hadir menjelaskan seterang-terangnya soal aspek risiko dan hal hal yang perlu masyarakat siapkan untuk aktivitas di aset kripto dan akan terus mengedepankan edukasi dan sosialisasi.

Baca Juga: Hasan Fawzi Resmi Jadi DK OJK untuk Awasi Kripto di Indonesia

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Anggita Hutami

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.