Pemula
Untuk kamu yang baru mau mulai masuk dan belajar dasar - dasar cryptocurrency dan blockchain.Temukan ragam materi mulai dari Apa itu Cryptocurrency, apa itu Bitcoin, hingga Apa itu NFT.
Berita Regulasi · 5 min read
Pemerintah dan DPR sepakat untuk mengatur aset keuangan digital, termasuk aset kripto di dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
RUU P2SK tersebut telah disahkan menjadi Undang-undang (UU) hari ini, Kamis (15/12/2022). Dalam penjelasan UU P2SK, pemerintah, dan DPR mengungkapkan, sektor keuangan Indonesia menghadapi tantangan dari munculnya instrumen keuangan yang kompleks dan berisiko tinggi, seperti kripto serta penilaian tata kelola dan penegakan hukum sektor keuangan dalam berbagai asesmen terkini juga rendah.
Adapun hasil dari UU P2SK, diperkirakan akan terdapat 27 bab dan 341 pasal. Undang-undang ini merupakan omnibus law ketiga yang diundangkan DPR setelah Penciptaan Lapangan Kerja (Ciptaker) dan Hukum Pidana (KUHP).
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, materi UU P2SK biasanya memuat dua bagian utama. Ketentuan yang berkaitan dengan lembaga keuangan dan koordinasi lembaga, bersumber dari CNBC Indonesia.
Baca juga: Polemik Aset Kripto di RUU PPSK, Begini Tanggapan Ketua ABI
Menyusul aturan ini, maka Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendapatkan tugas dan tanggung jawab tambahan, yakni mengawasi sektor keuangan secara menyeluruh mulai dari perbankan, pasar modal, dana pensiun, asuransi, FinTech, transaksi kripto, hingga koperasi.
“Kita melihat penguatan OJK dengan adanya amanat baru terutama mengelola sektor-sektor akibat perubahan teknologi seperti kripto dan koperasi simpan-pinjam,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 di Jakarta, Kamis (15/12/2022).
Terkait aktivitas transaksi kripto, disepakati pemindahan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK, namun proses ini akan memerlukan masa transisi.
Sebagai informasi, aset kripto dalam pengaturan dan pengawasan di bawah naungan Bappebti yang berada di bawah departemen Kementerian Perdagangan.
Baca juga: Dewan Komisioner OJK Siapkan Masterplan untuk Industri Kripto
Namun sekarang pengawasan aset kripto bertambah kepada OJK. Hal itu dilakukan agar pengaturan dan pengawasan keuangan digital lebih kuat khususnya dalam hal aspek perlindungan investor atau konsumen.
Menurut informasi dari CNBC Indonesia, aturan transaksi kripto diatur dalam Bab 16 yang membahas tentang Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK).
Bagian 213 menjelaskan bahwa ruang lingkup ITSK meliputi sistem pembayaran, penyelesaian transaksi sekuritas, pengumpulan dana, manajemen investasi, manajemen risiko, pengumpulan dan/atau penyaluran dana, dukungan pasar, aktivitas yang terkait dengan aset keuangan digital, termasuk kripto, serta kegiatan layanan keuangan digital lainnya.
Sebagaimana diketahui, pengaturan dan pengawasan OJK tidak hanya mencakup kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun.
Kini dengan adanya tambahan baru, OJK yang memantau kegiatan jasa keuangan di wilayah lembaga keuangan, perusahaan modal ventura (VC), lembaga keuangan mikro dan lembaga keuangan lainnya (LJK).
Tanggung jawab pengawasan OJK juga telah diperluas untuk mencakup sektor ITSK, aset keuangan digital, dan aset kripto. Dengan tambahan tugas dan wewenang tersebut, komposisi pejabat OJK akan menjadi sekitar 2 orang.
Pengaturan dan pengawasan aset kripto nantinya akan berada di bawah pengawasan ITSK, Aset Keuangan Digital dan CEO Aset Kripto.
Baca Juga: Mengenal Bappebti dan Fungsinya di Indonesia
Sementara itu menanggapi soal UUP2SK ini, Ketua Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) Asih Karnengsih menganggap keputusan ini sebagai hal yang positif karena pemerintah sudah lebih serius lagi untuk mengawasi kripto di Indonesia. Ia juga mengapresiasi DPR yang memberikan masa transisi untuk membuat aturan ini berjalan kondusif.
” Langkah selanjutnya adalah harus bergandengan bersama asosiasi dan pelaku industri yang relevan untuk memastikan teknis pengawasan dapat sesuai dengan karakter kripto dan industrinya yang sangat cepat bergerak maju,” katanya.
Baca juga: Polemik Aset Kripto di RUU PPSK, Begini Tanggapan Ketua ABI
Adapun 7 poin penting tentang UU P2SK yang dijabarkan oleh Sri Mulyani.
Baca Juga: 7 Negara dengan Pajak Kripto Tertinggi
Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.
Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.
Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.
Topik
Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.