Berita Regulasi · 7 min read

7 Negara dengan Pajak Kripto Tertinggi

7 Negara yang Menerapkan Pajak Kripto Tertinggi

Beban pajak kripto di berbagai negara memiliki nilai yang beragam, ada yang masih terbilang rendah, namun ada pula yang terlampau tinggi. Sedikitnya ada tujuh negara yang memiliki pajak kripto tertinggi di dunia. Berikut ini adalah daftarnya.

Jepang

Jepang menjadi negara pertama dalam urutan penerapan pajak tertinggi dalam artikel ini. Negara ini memiliki sistem tarif pajak progresif untuk pendapatan yang dianggap pendapatan lain-lain. Tarif pajak bervariasi dari 5% hingga 55%, tergantung pada jumlah total keuntungan.

Hal ini termasuk keuntungan penduduk tetap dari perdagangan mata uang kripto, penambangan bitcoin, dan peminjaman DeFi, melansir dari TokenTax.

Baca juga: Jepang Mulai Eksperimen Mata Uang Digital Bank Sentral

Islandia

Berikutnya adalah Islandia, yang menerapkan tarif pajak hingga 46%. Dengan ketentuan dari setiap hasil keuntungan kripto yang melebihi $7000 maka akan dikenakan angka sebesar 46%, namun jika di bawah itu maka dikenakan pajak di bawah 40%.

Israel

Kemudian ada negara Israel yang tidak memberikan keuntungan apa pun untuk perpajakan atas keuntungan yang diterima dari penggunaan kripto. Jadi kripto dikenakan pajak sesuai dengan aturan yang sama dengan mata uang tradisional. 

Penjualan kripto biasanya dikenakan pajak capital gain hingga 33%. Jika ditetapkan bahwa aktivitas investasi kripto dilakukan secara komersial, pajak penghasilan diterapkan sekitar 50%, bersumber dari Cointelegraph.

Belgia

Belgia menerapkan pajak sebesar 33% atas keuntungan modal dari transaksi kripto, dan juga mengambil pajak hingga 50% dari pendapatan profesional atas perdagangan kripto.

Seperti yang dilansir dari Cointelegraph, Belgia mengadopsi aturan perpajakan kripto yang ketat pada 2017.

Filipina

Filipina menerapkan pajak kripto sebesar 35% jika pengguna menghasilkan keuntungan lebih dari $4.500, namun dibawah nilai itu maka tidak dikenakan pajak.

India

Berikut adalah negara India mengenakan pajak capital gain 30% untuk semua keuntungan yang dihasilkan dari transaksi kripto di negara tersebut, bersumber dari Forbes.

Ada biaya tambahan yang tergantung pada kelompok pendapatan individu. Selanjutnya, jika transaksi melebihi 10.000 rupee, maka akan dikenakan pajak tambahan 1%.

Namun, tidak semua transaksi kripto tersebut dikenakan pajak 30%. Aktivitas seperti mengirim kripto, mempertaruhkan hadiah, menerima pembayaran, airdrop, menambang koin, dan transaksi DeFi (keuangan terdesentralisasi) lainnya masih dipandang sebagai “pendapatan”. Dalam hal demikian, pajak dihitung menurut tarif pajak penghasilan penerima.

Italia

Negara Italia telah merilis dokumen anggaran 2023 yang di dalamnya memuat rencana untuk memperketat regulasi kripto dan mengenakan pungutan pajak kripto sebesar 26% atas keuntungan lebih dari 2.000 Euro yang dihasilkan dari perdagangan. Penerapan pajak tersebut akan diterapkan mulai 1 Januari 2023.

Baca Juga: Italia Kenakan Pajak Kripto 26%, Nilainya Lebih Besar dari Indonesia


Itu dia berbagai negara dengan pajak kripto tertinggi, untuk Indonesia jika dibandingkan dengan negara-negara tersebut, pajaknya masih terbilang rendah yang hanya bernilai 0.11% untuk calon pedagang aset kripto yang terdaftar di Bappebti dan 0.22% yang tidak terdaftar.

Baca juga: Baru Terbit! Begini Aturan Final Pajak Crypto Indonesia

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Nabiila Putri Caesari

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.