Berita Regulasi · 8 min read

Baru Terbit! Begini Aturan Final Pajak Crypto Indonesia

Indonesia akan Kenakan Pajak Transaksi Crypto

Pemerintah resmi menerbitkan aturan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan aset crypto di Indonesia.

Regulasi yang rencananya diberlakukan mulai 1 Mei 2022 itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Crypto.

Dalam poin pertimbangan PMK 68/2022, aset crypto telah berkembang luas dan menjadi komoditas perdagangan sehingga merupakan objek PPN.

Hal tersebut sejalan dengan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8/1983 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, kesederhanaan, dan kemudahan administrasi pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas perdagangan aset crypto, perlu mengatur ketentuan mengenai pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan atas transaksi perdagangan aset kripto,” tulis Sri Mulyani dalam poin pertimbangan PMK 68/2022, dikutip pada Selasa (5/4/2022).

Persentase Perhitungan Pajak Crypto

Contoh perhitungan pajak crypto Indonesia.
Contoh perhitungan pajak crypto Indonesia.

Pajak PPN dikenakan pada transaksi crypto dari penjual ke pembeli. Pajak ini ditarik oleh lembaga atau platform yang menyediakan jual-beli aset (PMSE) dengan persentase:

  1. Sebesar 1% dari tarif PPN dikalikan dengan nilai transaksi aset jika bursa merupakan pedagang fisik aset crypto.
  2. Sebesar 2% dari tarif PPN dikali dengan nilai transaksi aset jika bursa bukan merupakan pedagang fisik aset crypto.

Sementara itu, pemungutan PPN dapat dilakukan dengan perumpaan berikut:

Pada tanggal 10 Mei 2022, Adit melakukan transaksi tukar-menukar sebesar 0,3 koin aset crypto A dengan 30 koin aset crypto B yang dimiliki oleh Naufal sebagai pelanggan Pedagang Fisik Aset Kripto C. Pada tanggal 10 Mei 2022, nilai konversi aset crypto ke dalam mata uang Rupiah yaitu 1 koin crypto= Rp500.000.000,00. Atas transaksi tersebut Pedagang Fisik Aset Kripto C wajib:

(1). Atas penyerahan koin Aset Kripto A: 

  • Memungut Pajak Penghasilan Pasal 22 kepada Adit sebesar = 0,1% x (0,3 x Rp500.000.000,00) = Rp150.000,00.
  • Memungut Pajak Pertambahan Nilai kepada Naufal sebesar = 1% x 10 % x (0,3 x Rp500.000.000,00)= Rp150.000,00.

(2). Atas penyerahan koin aset crypto B:

  • Memungut PPh Pasal 22 kepada Naufal sebesar 0,1% x (30 x Rp5.000.000,00) = Rp150.000,00.
  • Memungut Pajak Pertambahan Nilai kepada Adit sebesar = 1% x 10 % x (30 x Rp5.000.000,00) = Rp150.000,00.

(3). Membuat bukti pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan bukti pemungutan Pajak Pertambahan Nilai berupa Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi.

(4). Menyetorkan PPh Pasal 22 dan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut paling lambat pada tanggal 15 Juni 2022.

(5). Melaporkan pemungutan PPh Pasal 22 pada SPT Masa Unifikasi Masa Mei dan melaporkan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai pada SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai 1107 PUT bagi Pihak Lain Masa Mei, paling lambat pada tanggal 20 Juni 2022.

Untuk PPh sendiri, tarif tersebut akan dikenakan pada penyelenggara PMSE atau perusahaan digital atas penghasilan diperoleh dari penjualan dan penambangan aset.

“Penghasilan yang diterima atau diperoleh penjual aset crypto sehubungan dengan transaksi aset crypto merupakan objek pajak PPh,” tulis PMK tersebut.

Baca juga: Pajak Kripto Indonesia Tembus Rp246 Miliar, Dominasi Pajak Sektor Fintech

Bagaimana Perizinan Crypto di Indonesia?

Minat Indonesia terhadap aset digital telah melonjak di ekonomi terbesar Asia Tenggara selama pandemi COVID-19, dengan jumlah crypto hodler yang kini berjumlah 11 juta pada akhir tahun 2021.

Berita yang membahas kemungkinan pajak penghasilan atas crypto sendiri pertama kali muncul pada Mei tahun lalu. Pada saat itu, juru bicara kantor pajak Indonesia mengatakan bahwa kantor tersebut sedang mempertimbangkan pajak penghasilan atas keuntungan crypto yang kini sudah terelasasikan.

Meski akan diberlakukan PPN atas aset crypto, tenang saja, persentasenya jauh di bawah 11% yang dikenakan pada sebagian besar barang dan jasa di dalam negeri.

Menurut  BAPPEBTI, total transaksi aset crypto dalam negeri sepanjang tahun 2021 juga naik lebih dari 10 kali lipat dari jumlahnya di tahun 2020, dengan mencatat 859,4 triliun rupiah ($59,8 miliar).

Sementara soal perizinan, masyarakat Indonesia telah mendapat izin untuk memperdagangkan aset crypto sebagai komoditas, tetapi tidak untuk menggunakannya sebagai alat pembayaran.

Baca Juga:Mengenal Gharar, Dharar dan Qimar, Alasan MUI Haramkan Crypto Sebagai Alat Tukar

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Rossetti Syarief

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.