Pemula
Untuk kamu yang baru mau mulai masuk dan belajar dasar - dasar cryptocurrency dan blockchain.Temukan ragam materi mulai dari Apa itu Cryptocurrency, apa itu Bitcoin, hingga Apa itu NFT.
Berita Regulasi · 6 min read
Aset kripto yang dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) menimbulkan polemik.
Pasal 202 RUU PPSK menyatakan bahwa aktivitas aset kripto dimasukkan dalam ruang lingkup Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK).
Pengaturan dan pengawasan BI dan OJK terhadap ITSK, termasuk aktivitas aset kripto juga tertuang dalam pasal 206 sampai 212 RUU PPSK.
Dengan dimasukkannya aset kripto dalam ruang lingkup ITSK, maka Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan ikut serta dalam pengaturan dan pengawasan aktivitas aset kripto.
Ada kemungkinan Bappebti tidak memiliki kendali untuk pengaturan aset kripto di Indonesia. Melihat hal ini Ketua Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) Asih Karnengsih pun memberikan tanggapannya.
“ Dari sisi ABI saya melihat ini positif karena kripto berkembang baik di Indonesia, di sisi lain pemerintah ingin membantu mengawasi dan memastikan industri ini aman. Namun di sisi lain ada rasa khawatir karena sejauh ini belum ada diskusi yang muncul dan melibatkan ABI atau pemain industri dalam hal ini,” kata Asih.
Baca juga: Bappebti Keluarkan Peraturan Baru! Jaga Keamanan Investor
Asih juga berpendapat RUU ini perlu diperjelas dengan melibatkan pemain Industri dan Bappebti agar tidak menimbulkan kebingungan, dan apakah nanti Bappebti akan tetap mengawasi dari sisi perdagangan sedangkan OJK dari kegunaan atau layanan keuangan.
“ ABI saat ini sedang menyiapkan data untuk memberikan gambaran soal bagaimana kalau nanti kedepannya akan diawasi oleh Bappebti dan juga OJK. Tapi dengan wewenang dan batasan supaya regulasi yang ada tidak mempersulit pelaku industri, “ katanya.
Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.
Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.
Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.
Topik
Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.