Pemula
Untuk kamu yang baru mau mulai masuk dan belajar dasar - dasar cryptocurrency dan blockchain.Temukan ragam materi mulai dari Apa itu Cryptocurrency, apa itu Bitcoin, hingga Apa itu NFT.
Berita Regulasi · 5 min read

Aset kripto yang dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) menimbulkan polemik.
Pasal 202 RUU PPSK menyatakan bahwa aktivitas aset kripto dimasukkan dalam ruang lingkup Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK).
Pengaturan dan pengawasan BI dan OJK terhadap ITSK, termasuk aktivitas aset kripto juga tertuang dalam pasal 206 sampai 212 RUU PPSK.
Dengan dimasukkannya aset kripto dalam ruang lingkup ITSK, maka Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan ikut serta dalam pengaturan dan pengawasan aktivitas aset kripto.
Ada kemungkinan Bappebti tidak memiliki kendali untuk pengaturan aset kripto di Indonesia. Melihat hal ini Ketua Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) Asih Karnengsih pun memberikan tanggapannya.
“ Dari sisi ABI saya melihat ini positif karena kripto berkembang baik di Indonesia, di sisi lain pemerintah ingin membantu mengawasi dan memastikan industri ini aman. Namun di sisi lain ada rasa khawatir karena sejauh ini belum ada diskusi yang muncul dan melibatkan ABI atau pemain industri dalam hal ini,” kata Asih.
Baca juga: Bappebti Keluarkan Peraturan Baru! Jaga Keamanan Investor
Asih juga berpendapat RUU ini perlu diperjelas dengan melibatkan pemain Industri dan Bappebti agar tidak menimbulkan kebingungan, dan apakah nanti Bappebti akan tetap mengawasi dari sisi perdagangan sedangkan OJK dari kegunaan atau layanan keuangan.
“ ABI saat ini sedang menyiapkan data untuk memberikan gambaran soal bagaimana kalau nanti kedepannya akan diawasi oleh Bappebti dan juga OJK. Tapi dengan wewenang dan batasan supaya regulasi yang ada tidak mempersulit pelaku industri, “ katanya.
Seluruh konten berupa data dan atau informasi yang tersedia di Coinvestasi hanya bertujuan sebagai informasi dan referensi. Konten ini bukan saran atau nasihat investasi maupun trading. Seluruh pernyataan dalam artikel tidak dimaksudkan sebagai ajakan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli atau menjual aset kripto apa pun.
Perdagangan di pasar keuangan, termasuk aset kripto, mengandung risiko dan dapat menyebabkan kerugian hingga kehilangan seluruh dana. Kamu wajib melakukan riset secara mandiri sebelum mengambil keputusan. Seluruh keputusan investasi atau trading sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing individu setelah memahami risiko yang ada.Gunakan hanya platform atau aplikasi aset kripto yang terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Daftar platform aset kripto yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat diakses melalui di sini.
Topik
Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.