Pemula
Untuk kamu yang baru mau mulai masuk dan belajar dasar - dasar cryptocurrency dan blockchain.Temukan ragam materi mulai dari Apa itu Cryptocurrency, apa itu Bitcoin, hingga Apa itu NFT.
Berita Regulasi · 6 min read
Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka dan Komoditi atau Bappebti mengeluarkan peraturan terbaru mengenai perdagangan kripto di Indonesia. Peraturan tersebut dikeluarkan sebagai bentuk peningkatan keamanan investor kripto di Indonesia.
Bappebti telah mengeluarkan peraturan baru yang diresmikan pada 8 Agustus 2022 dan membuat peraturan sebelumnya resmi tidak berlaku lagi.
Peraturan yang baru saja diterbitkan adalah “PERATURAN BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI NOMOR 11 TAHUN 2022 TENTANG PENETAPAN DAFTAR ASET KRIPTO YANG DIPERDAGANGKAN DI PASAR FISIK ASET KRIPTO”.
Dalam peraturan tersebut terdapat beberapa hal penting untuk diketahui publik dan merupakan langkah dari Bappebti memberikan keamanan lebih tinggi kepada investor kripto di Indonesia. Terdapat lima informasi baru yang diberikan melalui peraturan ini
Dalam peraturan tersebut, ada lima hal yang perlu dipahami oleh para investor serta pedagang dan calon pedagang fisik aset kripto.
Pertama adalah larangan kepada platform atau bursa yang dalam peraturan tersebut disebut dengan pedagang dan calon pedagang fisik aset kripto untuk memberi jasa perdagangan aset kripto yang tidak masuk ke dalam daftar kripto legal yang ditetapkan Bappebti.
Selain itu terdapat informasi mengenai bagaimana sistem peninjauan dan penilaian aset kripto legal di Indonesia melalui adanya lampiran berupa 6 halaman tabel yang berisi kriteria penilaian.
Di bawah lampiran tersebut terdapat daftar aset kripto yang legal untuk diperdagangkan di Indonesia untuk saat ini, dimana terdapat 383 aset kripto yang dapat diperdagangkan saat ini. Beberapa aset kripto legal di Indonesia, di antaranya adalah sebagai berikut.
Daftar lengkapnya dapat ditemukan di dokumen resmi Bappebti.
Baca juga: Bappebti Keluarkan Daftar Bursa Kripto Baru, Ada 25 Perusahaan!
Angka ini merupakan peningkatan signifikan dari 299 aset kripto yang sebelumnya boleh diperdagangkan, yang berarti Bappebti terus melakukan peninjauan terhadap inovasi kripto yang terjadi di pasar.
Dari aturan terbaru itu, Bappebti juga akan melakukan peninjauan kembali minimal setiap satu tahun sekali terhadap aset kripto di bursa atau platform yang tersedia di Indonesia untuk melihat apakah status legalitasnya masih layak diberikan.
Bappebti juga menegaskan kepada pedagang dan calon pedagang fisik aset kripto yang masih memberi jasa perdagangan aset kripto yang tidak masuk ke daftar kripto legal di Indonesia akan diminta untuk mencabut jasa perdagangan kripto atau delisting.
Bappebti memberikan waktu sebanyak 30 hari sejak peraturan ini dirilis terhitung sejak 8 Agustus 2022. Di 7 September 2022, jika masih ada bursa dan platform kripto di Indonesia yang memperdagangkan aset kripto tidak terdaftar, mereka harus mencabut jasa perdagangan kripto tersebut atau delisting.
Dalam peraturan tersebut, Bappebti menuliskan bahwa bursa atau platform diwajibkan melakukan delisting dengan partisipasi investor yang baik melalui dua cara yaitu:
Jika bursa atau platform perdagangan kripto menolak untuk patuh, akan terdapat beberapa sanksi yang tertulis pada peraturan tersebut yaitu,
Dari daftar sanksi tersebut terlihat bahwa jika ada bursa atau platform yang tidak patuh, sanksi bisa beragam dari pemberhentian usaha, pencabutan status legalitas usaha di Indonesia, hingga pembayaran denda.
Terakhir Bappebti juga memberikan informasi terkait siapa saja pihak yang akan menjadi tim untuk peninjauan kembali legalitas aset kripto di Indonesia.
Terdapat tiga pihak yang akan berpartisipasi dalam tim penentuan legalitas aset kripto di Indonesia yaitu,
Langkah ini nampaknya adalah cara agar pertumbuhan kripto di Indonesia dapat terjadi secara baik dan aman, serta agar melindungi investor dari token atau koin yang berisiko terlalu tinggi hingga membahayakan dana.
Melihat peraturan ini masih baru, hingga saat ini masih belum diketahui apakah penerapan akan berjalan efektif. Hasilanya kemungkinan akan terlihat pada 7 September 2022.
Baca juga: Keuntungan Menggunakan Exchange Crypto Terdaftar Bappebti
Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.
Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.
Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.
Topik
Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.