Pemula
Untuk kamu yang baru mau mulai masuk dan belajar dasar - dasar cryptocurrency dan blockchain.Temukan ragam materi mulai dari Apa itu Cryptocurrency, apa itu Bitcoin, hingga Apa itu NFT.
Berita Regulasi · 6 min read

Badan Perdagangan Berjangka dan Komoditi atau Bappebti telah resmi mengeluarkan daftar bursa atau pedagang kripto yang legal di Indonesia.
Daftar ini adalah daftar terbaru dimana saat ini terdapat 25 platform yang sudah legal untuk tempat transaksi kripto di Indonesia.
Bappebti telah berhasil mengeluarkan daftar pedagang resmi kripto di Indonesia dimana platform dari masing-masing pedagang tersebut dapat digunakan secara legal di Indonesia.
Saat ini terdapat 25 platform perdagangan yang dapat digunakan untuk transaksi kripto. Angka ini adalah peningkatan dari sebelumnya hanya 11 platform di akhir 2021 dan 18 platform di Maret 2022.
Dilansir dari situs Bappebti terdapat 25 calon pedagang fisik aset kripto yang di Indonesia yang telah memiliki izin:
Pertumbuhan banyaknya platform ini menandakan bahwa walau pasar kripto saat ini sedang bergerak turun, minat investasi masih berada di angka yang baik.
Menurut data dari Bappebti, jumlah investor kripto di Indonesia pada Mei 2022 mencapai 14,1 Juta investor. Ini adalah peningkatan dari Desember 2021 yang berjumlah sekitar 11,2 Juta investor.
Di saat jumlah bursa terdaftar semakin banyak, wacana pemerintah Indonesia untuk membuat bursa kripto Indonesia belum juga terlaksana.
Dilansir dari CNBC Indonesia, saat ini Bappebti belum menentukan kapan bursa kripto Indonesia diluncurkan.
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Tirta Karma Senjaya menjelaskan kepada bahwa pihaknya masih memastikan kesiapan sistem bursa.
“Kami masih memastikan lagi kesiapan sistem di bursa agar terintegrasi paralel sambil menunggu kesiapan infrastruktur pendukung lainnya seperti kliring dan kustodi,” Ujar Tirta, kepada CNBC Indonesia.
Sehingga untuk saat ini belum ada bursa besar yang mengawasi perdagangan kripto layaknya Bursa Efek Indonesia, pemerintah masih mengandalkan pedagang kripto melalui platformnya masing-masing untuk mengawasi transaksi.
Seluruh konten berupa data dan atau informasi yang tersedia di Coinvestasi hanya bertujuan sebagai informasi dan referensi. Konten ini bukan saran atau nasihat investasi maupun trading. Seluruh pernyataan dalam artikel tidak dimaksudkan sebagai ajakan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli atau menjual aset kripto apa pun.
Perdagangan di pasar keuangan, termasuk aset kripto, mengandung risiko dan dapat menyebabkan kerugian hingga kehilangan seluruh dana. Kamu wajib melakukan riset secara mandiri sebelum mengambil keputusan. Seluruh keputusan investasi atau trading sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing individu setelah memahami risiko yang ada.Gunakan hanya platform atau aplikasi aset kripto yang terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Daftar platform aset kripto yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat diakses melalui di sini.
Topik
Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.