Pemula
Untuk kamu yang baru mau mulai masuk dan belajar dasar - dasar cryptocurrency dan blockchain.Temukan ragam materi mulai dari Apa itu Cryptocurrency, apa itu Bitcoin, hingga Apa itu NFT.
Berita Regulasi · 8 min read
Badan Perdagangan Berjangka dan Komoditi atau Bappebti telah resmi mengeluarkan daftar bursa atau pedagang kripto yang legal di Indonesia.
Daftar ini adalah daftar terbaru dimana saat ini terdapat 25 platform yang sudah legal untuk tempat transaksi kripto di Indonesia.
Bappebti telah berhasil mengeluarkan daftar pedagang resmi kripto di Indonesia dimana platform dari masing-masing pedagang tersebut dapat digunakan secara legal di Indonesia.
Saat ini terdapat 25 platform perdagangan yang dapat digunakan untuk transaksi kripto. Angka ini adalah peningkatan dari sebelumnya hanya 11 platform di akhir 2021 dan 18 platform di Maret 2022.
Dilansir dari situs Bappebti terdapat 25 calon pedagang fisik aset kripto yang di Indonesia yang telah memiliki izin:
Pertumbuhan banyaknya platform ini menandakan bahwa walau pasar kripto saat ini sedang bergerak turun, minat investasi masih berada di angka yang baik.
Menurut data dari Bappebti, jumlah investor kripto di Indonesia pada Mei 2022 mencapai 14,1 Juta investor. Ini adalah peningkatan dari Desember 2021 yang berjumlah sekitar 11,2 Juta investor.
Di saat jumlah bursa terdaftar semakin banyak, wacana pemerintah Indonesia untuk membuat bursa kripto Indonesia belum juga terlaksana.
Dilansir dari CNBC Indonesia, saat ini Bappebti belum menentukan kapan bursa kripto Indonesia diluncurkan.
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Tirta Karma Senjaya menjelaskan kepada bahwa pihaknya masih memastikan kesiapan sistem bursa.
“Kami masih memastikan lagi kesiapan sistem di bursa agar terintegrasi paralel sambil menunggu kesiapan infrastruktur pendukung lainnya seperti kliring dan kustodi,” Ujar Tirta, kepada CNBC Indonesia.
Sehingga untuk saat ini belum ada bursa besar yang mengawasi perdagangan kripto layaknya Bursa Efek Indonesia, pemerintah masih mengandalkan pedagang kripto melalui platformnya masing-masing untuk mengawasi transaksi.
Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.
Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.
Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.
Topik
Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.