Pemula
Untuk kamu yang baru mau mulai masuk dan belajar dasar - dasar cryptocurrency dan blockchain.Temukan ragam materi mulai dari Apa itu Cryptocurrency, apa itu Bitcoin, hingga Apa itu NFT.
Berita Regulasi · 7 min read
Mahkamah Agung RI resmi melantik Hasan Fawzi dan Agusman sebagai Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2023-2028 pada Rabu, 9 Agustus 2023.
Hasan secara resmi mengisi jabatan Kepala Pengawas Eksekutif dalam ranah inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto.
Agusman akan menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas untuk lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari hasil keputusan Rapat Paripurna DPR pada Senin,10 Juli 2023 lalu yang telah memilih keduanya sebagai DK OJK baru.
“Berdasarkan surat keputusan Presiden RI nomor 67/P/2023 tanggal 26 Juli 2023, saudara-saudara telah diangkat sebagai anggota dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan,”kata Ketua MA Syarifuddin, Rabu (9/8/2023).
Baca juga: Dewan Komisioner OJK Siapkan Masterplan untuk Industri Kripto
Ada pun saat melakukan Uji Kelayakan bulan lalu, Hasan Fawzi ingin menjadikan investasi aset kripto inklusif untuk seluruh lapisan masyarakat. Untuk mewujudkannya, ia pun membawa serangkaian strategi, yang ia singkat dengan nama INOVASI.
Baca juga: Hasan Fawzi Terpilih Sebagai Dewan Komisioner OJK untuk Awasi Kripto!
Dilantiknya Hasan Fawzi ini merupakan bagian dari penerapan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) yang salah satunya mengamanatkan perpindahan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dialihkan ke OJK.
Baca juga: DPR Sahkan UU P2SK, Kini Kripto Resmi Diawasi OJK!
Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.
Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.
Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.
Topik
Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.