Pemula
Untuk kamu yang baru mau mulai masuk dan belajar dasar - dasar cryptocurrency dan blockchain.Temukan ragam materi mulai dari Apa itu Cryptocurrency, apa itu Bitcoin, hingga Apa itu NFT.
Berita Regulasi · 8 min read
Komisi XI DPR telah melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap empat kandidat Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) pada Senin (10/7). Keempat kandidat itu adalah Agusman, Adi Budiarso, Hasan Fawzi, dan Erwin Haryono.
Pemilihan DK OJK merupakan bagian dari penerapan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) yang salah satunya mengamanatkan perpindahan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dialihkan ke OJK.
Baca Juga: Menkeu Cari Dewan Pengawas Kripto di OJK, Ini Syaratnya!
Setelah menjalankan serangkaian uji kelayakan dan kepatutan, pada hari yang sama, Komisi XI DPR RI juga mengumumkan dua nama terpilih yang akan menempati posisi Dewan Komisioner Otoritas Jasa keuangan (OJK).
Nama-nama tersebut adalah Hasan Fawzi dan Agusman. Kedua nama berhasil terpilih berdasarkan musyawarah dan voting dari sembilan fraksi yang ada termasuk pimpinan dan anggota Komisi XI DPR.
Hasan fawzi akan menempati posisi sebagai Kepala Pengawas Eksekutif dalam ranah inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto.
Baca Juga: DPR Sahkan UU P2SK, Kini Kripto Resmi Diawasi OJK!
Dalam pemaparannya saat uji kelayakan dan kepatutan, Hasan Fawzi menekankan potensi besar dalam industri aset digital karena kemajuan internet yang pesat.
Dari jumlah pengguna internet di Indonesia yang mencapai 215,63 juta, baru sekitar 1,56% pengguna yang terlibat dalam aktivitas trading online, dengan 28,12% di antaranya melakukan perdagangan kripto.
Untuk mendorong sektor pertumbuhan ekonomi digital nasional, Hasan Fawzi menyadari peran strategis inovasi teknologi dan sektor keuangan digital. Oleh karena itu, dia menyoroti beberapa program untuk memperkuat daya saing sektor keuangan dan aset digital, termasuk aset kripto.
Program-program tersebut meliputi perlindungan konsumen, penguatan ekosistem dan infrastruktur penyelenggara pasar (FMIs), peningkatan literasi dan inklusi keuangan, dan lainnya.
Baca Juga: OJK Sebut Bank Boleh Memiliki Aset Kripto Asal Penuhi Syarat Ini
Dikutip dari situs OJK, Hasan Fawzi menjabat sebagai Direktur Pengembangan di Bursa Efek Indonesia, yang ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 29 Juni 2018.
Sementara itu, Agusman akan menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas untuk lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya,
Dalam uji kelayakan dan kepatutan, Agusman menyoroti peningkatan total aset di ketiga lembaga keuangan tersebut, tetapi juga mencatat penurunan jumlah pelaku usaha.
Agusman berpendapat bahwa penurunan jumlah pelaku usaha disebabkan oleh kesulitan yang dihadapi oleh sejumlah perusahaan dalam menjaga kelangsungan usaha mereka akibat tantangan bisnis pasca pandemi Covid-19.
Satu-satunya kelompok yang mengalami peningkatan jumlah pelaku usaha adalah Lembaga Keuangan Mikro. Sektor ini mengalami peningkatan dari 226 pelaku pada Desember 2020, menjadi 235 pelaku pada Maret 2023.
Agusman memperkirakan bahwa sektor ini akan terus berkembang karena OJK akan mengawasi koperasi yang beroperasi dalam sektor jasa keuangan (open loop) sesuai dengan Pasal 202 Undang-Undang Pemberdayaan dan Perlindungan UMKM.
Agusman menyoroti tiga program jangka panjang untuk memperkuat usaha di tiga lembaga tersebut. Program tersebut meliputi penguatan tata kelola dan risiko, penguatan sumber daya manusia (SDM), serta penguatan infrastruktur dan teknologi informasi (TI).
Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.
Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.
Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.
Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.