Pemula
Untuk kamu yang baru mau mulai masuk dan belajar dasar - dasar cryptocurrency dan blockchain.Temukan ragam materi mulai dari Apa itu Cryptocurrency, apa itu Bitcoin, hingga Apa itu NFT.
Aset Kripto · 8 min read
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara mengatakan bank boleh memiliki aset krito dengan syarat memenuhi Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) yang telah ditetapkan. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Forum Group Discussion OJK bersama Redaktur Media Massa di Balikpapan (3/3/2023).
Pada prinsipnya bank boleh memiliki aset kripto, asalkan ATMR-nya 1250%. Peraturan internasional seperti itu. Jadi sebenarnya boleh tapi agak di persulit karena faktor risikonya,” ungkap Mirza.
Meskipun begitu, belum ada pernyataan resmi yang mengindikasikan bahwa lembaga keuangan diperbolehkan memfasilitasi kripto.
Baca Juga: Beda CBDC Dan Cryptocurency
ATMR adalah metode perhitungan risiko kredit yang digunakan oleh bank untuk mengevaluasi risiko yang terkait dengan portofolio kredit mereka.
Di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharuskan pihak bank untuk menghitung nilai eksposur ATMR guna menentukan jumlah modal yang dibutuhkan oleh bank untuk memastikan kecukupan modal.
Adapun, ketentuan ATMR 1250% yang disebut oleh Mirza termasuk kategori tinggi. Dengan kata lain, semakin tinggi persentase ATMR, semakin tinggi pula risiko kredit yang dimiliki oleh bank dan semakin besar pula kebutuhan modalnya.
Sebagai perbandingan, standard ATMR yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia adalah 8%. Dengan begitu, ATMR 1250% dapat dianggap sebagai risiko kredit yang sangat tinggi.
Bank yang memiliki persentase ATMR sebesar itu harus memastikan bahwa mereka memiliki modal yang cukup untuk menanggung risiko kredit yang tinggi tersebut.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso menegaskan larangan lembaga jasa keuangan untuk memfasilitasi aset kripto (25/1/2022). Larangan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang telah direvisi oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Lembaga keuangan di Indonesia, termasuk bank, tidak diperbolehkan untuk memiliki atau melakukan transaksi dengan aset kripto seperti Bitcoin, Ethereum, dan lainnya.
Larangan tersebut tercantum dalam peraturan Bank Indonesia (BI) No. 19/12/PBI/2017 tentang Implementasi Teknologi Finansial yang Inovatif dan Pengendalian Risiko Teknologi Finansial yang Inovatif.
Dalam peraturan tersebut, BI menyatakan bahwa mata uang digital, termasuk aset kripto, bukan merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia dan tidak diakui sebagai alat tukar yang sah di negara ini.
Oleh karena itu, bank-bank di Indonesia tidak diizinkan untuk melakukan jual beli, pertukaran, maupun investasi dalam bentuk aset kripto.
Dalam media briefing Bulan Literasi Kripto (24/2/2023), pembahasan mengenai integrasi bank dan industri kripto sempat disinggung. Salah seorang pegawai bank terkemuka menyampaikan aspirasi terkait ketertarikan sektor bank untuk menyediakan inovasi layanan kripto.
Aspirasi tersebut disambut positif oleh sejumlah pelaku industri. Ketua Asosiasi Pedagang Kripto Indonesia (Aspakrindo), Teguh Kurniawan Harmanda mengatakan bahwa ada kemungkinan bagi bank dan industri kripto bekerja sama dilihat dari sisi bisnis dan teknologi.
Baca Juga: Ketua Aspakrindo: Butuh Lebih Banyak Variasi Produk Kripto di Indonesia
Secara bisnis itu memungkinkan, secara teknologi memungkinkan. Kalau di kripto secara spesifik ada levelnya. Level paling atas adalah sistem pembayaran. Kalau sekarang membicarakan kripto sebagai investasi dan jual-beli itu masih di level bawah, sebagai underlying di level tengah,” ungkapnya.
Sementara itu, CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis melihat ada potensi yang besar dalam kerjasama antara lembaga jasa keuangan (LJK) dan pertukaran kripto. Namun, ada hambatan dari sisi regulasi.
“Kita melihat bagaimana mengatasi bottleneck yang ada, mungkin apakah regulasi yang menyebabkan kita belum bersinergi. Setelah transisi mungkin akan ada potensi lebih banyak. Product integration untuk entertainment atau pengiriman uang,” ungkapnya.
Saat ini, regulaasi kripto sedang berada pada tahap transisi kewenangan, sebelumnya dinaungi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) beralih ke Otoritas Jasa keuangan (OJK). Masa transisi diperkirakan akan berlangsung 2 tahun terhitung sejak disahkannya UU PPSK (13/01/2023).
Beberapa negara telah memperbolehkan lembaga keuangan (bank) untuk memfasilitasi aset kripto. Berikut daftar 5 bank yang telah menyediakan layanan kripto:
Wimboh sempat menyoroti lembaga perbankan di luar negeri yang telah mengadopsi layanan kripto. Dilansir dari CNBC, ini dikarenakan bank di luar negeri yang menyediakan layanan kripto adalah bank investasi. Sedangkan, notabene bank di Indonesia adalah bank umum.
“Perbankan Indonesia tidak boleh melakukan hal yang spekulatif karena harus melindungi nasabah. Di luar negeri, bank yang menjual kripto boleh jadi adalah bank investasi yang memiliki sumber-sumber dana jangka panjang,” kata Wimboh.
Ada perbedaan mendasar antara bank umum dan bank investasi. Terutama jika dilihat dari fokus utama kegiatan yang dilakukan.
Bank umum merupakan institusi keuangan yang melayani masyarakat umum maupun perusahaan. Layanan yang diberikan, antara lain simpanan, deposito, kredit, pinjaman, dan pembayaran.
Contoh bank umum di Indonesia, antara lain Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, dan Bank BCA.
Sementara itu, bank investasi merupakan institusi keuangan yang lebih fokus pada aktivitas investasi, seperti membeli dan menjual saham, obligasi, dan instrumen keuangan lainnya.
Bank investasi biasanya melayani klien institusional seperti perusahaan dan institusi keuangan besar, serta investor individu dengan tingkat kekayaan yang tinggi.
Contoh bank investasi di Indonesia antara lain PT Mandiri Sekuritas, PT Danareksa Sekuritas, dan PT Bahana Securities. Bank-bank ini fokus pada kegiatan investasi, seperti perdagangan saham, obligasi, dan instrumen investasi lainnya.
Namun, bank investasi dan bank umum tidak selalu membedakan diri dengan jelas dan ada beberapa bank yang menyediakan layanan keduanya.
Pengintegrasian bank dan kripto membutuhkan pertimbangan yang matang dari aspek regulasi, kesiapan industri kripto dan pihak perbankan.
Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.
Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.
Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.
Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.