Pemula
Untuk kamu yang baru mau mulai masuk dan belajar dasar - dasar cryptocurrency dan blockchain.Temukan ragam materi mulai dari Apa itu Cryptocurrency, apa itu Bitcoin, hingga Apa itu NFT.
Berita Industri · 6 min read
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, membuka kesempatan bagi masyarakat luas untuk mendaftar sebagai anggota non ex-officio Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK).
Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman ini mulai tanggal 29 Maret sampai 14 April 2023 pukul 23.59 WIB.
Menkeu membuka 5 struktural untuk diisi, termasuk posisi kepala eksekutif pengawas aset kripto.
Peran kepala eksekutif pengawas aset kripto OJK diperlukan sehubungan dengan mandat Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), yang mengamanatkan peralihan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK.
Tugas dan wewenangnya Anggota non Ex-officio DKOJK sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani. Sumber: Kementerian Keuangan
Anggota non ex-officio tidak berasal dari kementerian atau lembaga pemerintah lain dan diangkat berdasarkan kriteria tertentu. Mereka dipilih melalui proses seleksi termasuk seleksi latar belakang profesional di sektor jasa keuangan atau keahlian khusus. Namun, mereka akan memiliki wewenang yang sama dengan anggota ex-officio dalam mengambil keputusan dan membuat kebijakan di bidang jasa keuangan.
“Kita berharap seluruh proses seleksi berjalan dengan baik dengan terjaga keseluruhan proses secara integritas, tentu untuk mendapatkan orang-orang yang terbaik di dalam mengemban dua jabatan yang sangat penting ini,” pungkas Sri Mulyani.
Daftar jabatan yang perlu diisi sebagai berikut:
Baca Juga: DPR Sahkan UU P2SK, Kini Kripto Resmi Diawasi OJK!
Persyaratan seleksi anggota non ex-officio Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) merujuk pada ketentuan Pasal 15 dalam pasal 8 angka 8 UU P2SK, sebagai berikut:
Baca Juga: Daftar Regulasi Kripto di Indonesia: Pajak Hingga UU PPSK
Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.
Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.
Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.
Topik
Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.