Berita Industri · 6 min read

Menkeu Cari Dewan Pengawas Kripto di OJK, Ini Syaratnya!

OJK

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, membuka kesempatan bagi masyarakat luas untuk mendaftar sebagai anggota non ex-officio Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK).  

Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman ini mulai tanggal 29 Maret sampai 14 April 2023 pukul 23.59 WIB.

Menkeu membuka 5 struktural untuk diisi, termasuk posisi kepala eksekutif pengawas aset kripto.

Peran kepala eksekutif pengawas aset kripto OJK diperlukan sehubungan dengan mandat Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), yang mengamanatkan peralihan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK.

Tugas dan wewenangnya Anggota non Ex-officio DKOJK sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani. Sumber: Kementerian Keuangan

Anggota non ex-officio tidak berasal dari kementerian atau lembaga pemerintah lain dan diangkat berdasarkan kriteria tertentu. Mereka dipilih melalui proses seleksi termasuk seleksi latar belakang profesional di sektor jasa keuangan atau keahlian khusus. Namun, mereka akan memiliki wewenang yang sama dengan anggota ex-officio dalam mengambil keputusan dan membuat kebijakan di bidang jasa keuangan.

“Kita berharap seluruh proses seleksi berjalan dengan baik dengan terjaga keseluruhan proses secara integritas, tentu untuk mendapatkan orang-orang yang terbaik di dalam mengemban dua jabatan yang sangat penting ini,” pungkas Sri Mulyani.

Daftar jabatan yang perlu diisi sebagai berikut:

  • Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan
  • Perusahaan Modal Ventura
  • Lembaga Keuangan Mikro
  • Lembaga jasa keuangan lainnya yang merangkap anggota DK
  • Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap anggota DK

Baca Juga: DPR Sahkan UU P2SK, Kini Kripto Resmi Diawasi OJK!

Persyaratan Dewan Komisioner OJK

Persyaratan seleksi anggota non ex-officio Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) merujuk pada ketentuan Pasal 15 dalam pasal 8 angka 8 UU P2SK, sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia dengan kondisi kesehatan jasmani yang berusia maksimal 65 tahun pada 11 Agustus 2023
  • Memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik dan cakap melakukan perbuatan hukum
  • Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit
  • Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 tahun atau lebih
  • Mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan
  • Bukan pengurus dan/atau anggota partai politik pada saat pencalonan.

Baca Juga: Daftar Regulasi Kripto di Indonesia: Pajak Hingga UU PPSK

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Anggita Hutami

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.