
Pemula
Untuk kamu yang baru mau mulai masuk dan belajar dasar - dasar cryptocurrency dan blockchain.Temukan ragam materi mulai dari Apa itu Cryptocurrency, apa itu Bitcoin, hingga Apa itu NFT.
Berita Industri · 6 min read
Proyek World baru-baru ini mencetak tonggak sejarah dengan mengumumkan bahwa platform identitas digitalnya telah mencapai 10 juta pengguna terverifikasi.
Mengutip laporan Cointelegraph pada Senin (13/1/2024), World, yang sebelumnya dikenal sebagai Worldcoin, kini digunakan oleh jutaan pengguna di seluruh dunia yang diidentifikasi sebagai manusia asli di jaringan World.
Berbeda dengan proyek kripto lainnya, World menggunakan jaringan orbs untuk mengumpulkan data biometrik guna membuktikan identitas seseorang sebagai manusia. Proses ini dikenal sebagai proof-of-human (PoH), yakni metode verifikasi untuk memastikan bahwa individu yang menggunakan platform adalah manusia dan dapat diidentifikasi.
Dalam postingan blog-nya pada 9 Januari lalu, World menjelaskan PoH menjadi semakin penting seiring dengan perkembangan pesat teknologi kecerdasan buatan (AI). Kemajuan AI yang cepat ini dianggap dapat mengancam keandalan informasi dan hak kekayaan intelektual.
World menambahkan, PoH kemungkinan akan menjadi landasan utama dalam menciptakan AI yang etis dan skala besar, memastikan “manusia tetap menjadi kreator yang berdaya.”
Baca juga: Apa Itu AI Agent? Panduan untuk Pemula
Meskipun pencapaian ini mengesankan, topik identitas digital terus menjadi perdebatan sengit. Para kritikus menyoroti bahwa skema identitas digital dapat mengancam privasi dan berpotensi disalahgunakan oleh aktor jahat.
Proyek World sendiri menghadapi sorotan hukum yang signifikan. Beberapa regulator di berbagai negara telah memerintahkan penghentian operasi mereka karena kekhawatiran terkait privasi dan keamanan data.
Misalnya, Kenya menjadi negara pertama yang melarang proyek World pada Agustus 2023, dengan alasan risiko terhadap keamanan nasional dan privasi akibat pengumpulan serta penyimpanan data biometrik.
Di sisi lain, Spanyol mulai memerintahkan penghentian pengumpulan data oleh World selama tiga bulan pada Maret 2024. Kemudian, proyek ini setuju untuk menghentikan operasi hingga akhir 2024, menyusul penyelidikan dari otoritas Spanyol.
Negara lainnya yang telah mulai melarang operasi World termasuk Portugal, Hong Kong, serta Korea Selatan yang juga menjatuhkan denda bernilai KRW1,1 miliar atas dugaan pelanggaran undang-undang perlindungan data pribadi.
Baca juga: Otoritas Korea Selatan Investigasi Worldcoin
Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.
Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.
Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.
Topik
Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.