Pemula
Untuk kamu yang baru mau mulai masuk dan belajar dasar - dasar cryptocurrency dan blockchain.Temukan ragam materi mulai dari Apa itu Cryptocurrency, apa itu Bitcoin, hingga Apa itu NFT.
Berita Altcoins · 8 min read
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Kenya mengumumkan pihaknya menangguhkan proyek kripto Worldcoin pada Rabu (2/8).
Keputusan ini dilakukan untuk mengantisipasi keamanan data masyarakat di Kenya. Penangguhan ini akan berlangsung hingga otoritas terkait mencabut keputusan ini.
Baca Juga: Mengenal Proyek dan Kontroversi Worldcoin Milik Bos ChatGPT
Perwakilan Kemendagri Kenya juga menyatakan bahwa selama masa jeda, tim akan berfokus untuk mengembangkan “program orientasi yang memperkuat langkah-langkah pengendalian kerumunan.”
“Pemerintah prihatin dengan kegiatan yang sedang berlangsung dari sebuah organisasi yang menyebut dirinya ‘KOIN DUNIA’ yang terlibat dalam pendaftaran warga melalui pengumpulan data bola mata/iris,” kata Kementerian Dalam Negeri Kenya dalam sebuah pernyataan yang dibagikan di Facebook.
Baca Juga: 3 Negara Ini Investigasi Proyek Worldcoin
Perwakilan dari Worldcoin mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan regulator di Kenya, mengingat bahwa negara ini menjadi salah satu pasar terbesar untuk pengguna Worldcoin di wilayah Afrika Timur.
“Permintaan untuk bukti layanan verifikasi kepribadian Worldcoin di Kenya sangat banyak, mengakibatkan puluhan ribu individu mengantri selama periode tiga hari untuk mengamankan ID Dunia,” kata perwakilan Worldcoin, mengutip laporan Decrypt.
Worldcoin (WLD) merupakan sebuah proyek revolusioner yang dipimpin oleh Sam Altman dan Alex Blania. Proyek Worldcoin menggunakan teknologi biometrik dan sistem proof-of-personhood dengan bantuan perangkat keras khusus yang dikenal sebagai “the Orb”.
Pengembang Worldcoin mengklaim bahwa teknologi ini memungkinkan untuk membedakan manusia dengan robot. Namun, legalitas pengumpulan data iris mata telah menimbulkan polemik, terutama terkait penyimpanan data biometrik sensitif.
Tetapi, pihak Worldcoin menyatakan di situs webnya bahwa proyek tersebut telah mematuhi semua hukum dan peraturan yang mengatur pengumpulan dan transfer data biometrik, termasuk Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) di Eropa.
Baca Juga: Vitalik Buterin Ungkap Empat Risiko Sistem Worldcoin
Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.
Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.
Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.
Topik
Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.