Berita Altcoins · 5 min read

Regulator Kenya Bekukan Operasional Worldcoin

Sabtu, 05 Agustus 2023
worldcoin
Coinvestasi Ads Promo - Advertise

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Kenya mengumumkan pihaknya menangguhkan proyek kripto Worldcoin pada Rabu (2/8).

Keputusan ini dilakukan untuk mengantisipasi keamanan data masyarakat di Kenya. Penangguhan ini akan berlangsung hingga otoritas terkait mencabut keputusan ini.

Baca Juga: Mengenal Proyek dan Kontroversi Worldcoin Milik Bos ChatGPT

Perwakilan Kemendagri Kenya juga menyatakan bahwa selama masa jeda, tim akan berfokus untuk mengembangkan “program orientasi yang memperkuat langkah-langkah pengendalian kerumunan.”

“Pemerintah prihatin dengan kegiatan yang sedang berlangsung dari sebuah organisasi yang menyebut dirinya ‘KOIN DUNIA’ yang terlibat dalam pendaftaran warga melalui pengumpulan data bola mata/iris,” kata Kementerian Dalam Negeri Kenya dalam sebuah pernyataan yang dibagikan di Facebook.

Baca Juga: 3 Negara Ini Investigasi Proyek Worldcoin

Tanggapan Pihak Worldcoin

Perwakilan dari Worldcoin mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan regulator di Kenya, mengingat bahwa negara ini menjadi salah satu pasar terbesar untuk pengguna Worldcoin di wilayah Afrika Timur.

“Permintaan untuk bukti layanan verifikasi kepribadian Worldcoin di Kenya sangat banyak, mengakibatkan puluhan ribu individu mengantri selama periode tiga hari untuk mengamankan ID Dunia,” kata perwakilan Worldcoin, mengutip laporan Decrypt

Worldcoin (WLD) merupakan sebuah proyek revolusioner yang dipimpin oleh Sam Altman dan Alex Blania. Proyek Worldcoin menggunakan teknologi biometrik dan sistem proof-of-personhood dengan bantuan perangkat keras khusus yang dikenal sebagai “the Orb”.

Pengembang Worldcoin mengklaim bahwa teknologi ini memungkinkan untuk membedakan manusia dengan robot. Namun, legalitas pengumpulan data iris mata telah menimbulkan polemik, terutama terkait penyimpanan data biometrik sensitif.

Tetapi, pihak Worldcoin menyatakan di situs webnya bahwa proyek tersebut telah mematuhi semua hukum dan peraturan yang mengatur pengumpulan dan transfer data biometrik, termasuk Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) di Eropa.

Baca Juga: Vitalik Buterin Ungkap Empat Risiko Sistem Worldcoin

Coinvestasi Ads Promo - Advertise

Disclaimer

Seluruh konten berupa data dan atau informasi yang tersedia di Coinvestasi hanya bertujuan sebagai informasi dan referensi. Konten ini bukan saran atau nasihat investasi maupun trading. Seluruh pernyataan dalam artikel tidak dimaksudkan sebagai ajakan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli atau menjual aset kripto apa pun.

Perdagangan di pasar keuangan, termasuk aset kripto, mengandung risiko dan dapat menyebabkan kerugian hingga kehilangan seluruh dana. Kamu wajib melakukan riset secara mandiri sebelum mengambil keputusan. Seluruh keputusan investasi atau trading sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing individu setelah memahami risiko yang ada.Gunakan hanya platform atau aplikasi aset kripto yang terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Daftar platform aset kripto yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat diakses melalui di sini.

author
Anggita Hutami

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Coinvestasi Ads Promo - Advertise
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.