Berita Regulasi · 6 min read

Thailand Longgarkan Pajak Crypto, Apa Kabar Indonesia?

Thailand Longgarkan Pajak Crypto, Apa Kabar Indonesia?

Thailand telah melonggarkan aturan pajak untuk investor crypto dengan membatalkan pemotongan pajak sebesar 15% yang direncanakan.

“Departemen pendapatan melakukan banyak pekerjaan rumah dan menjangkau operator crypto juga untuk mendapatkan feedback. Ini jauh lebih ramah bagi investor dan industri,” kata CEO exchanges crypto.

Pejabat pajak negara setempat mengatakan pada hari Senin (31/01), bahwa “pendapatan dari cryptocurrency dapat dilaporkan sebagai keuntungan modal.” 

Sementara menurut Financial Times, aturan baru tersebut akan memungkinkan para investor untuk mengimbangi kerugian tahunan mereka terhadap keuntungan yang dibuat pada tahun yang sama.

Berita tersebut pun disambut baik oleh komunitas crypto Thailand. Pete Peeradej Tanruangporn, CEO dari exchanges Upbit dan co-chair Asosiasi Perdagangan Operator Aset Digital Thailand, berkomentar: “Departemen pendapatan melakukan banyak pekerjaan rumah dan menjangkau operator crypto juga untuk mendapatkan umpan balik.” 

Dia menguraikan jika regulasi ini jauh lebih ramah bagi investor dan industri.

Pekan lalu, Bank of Thailand, Komisi Sekuritas dan Bursa Thailand, serta kementerian keuangan negara setempat juga mengumumkan rencana mereka untuk mengatur cryptocurrency sebagai alat pembayaran.

Selain Thailand, terdapat negara lain yang juga mengatur pajak crypto termasuk Indonesia. Simak artikel dibawah ini untuk informasi lebih lanjut.

Negara yang Sedang Mengatur Pajak Crypto

Sementara di Indonesia, pemilik cryptocurrency yang mendapatkan keuntungan dari transaksi juga diwajibkan membayar pajak. Begitu pun dengan sektor NFT yang baru-baru ini ramai diperbincangkan.

Baca Juga: Selfie Menjadi NFT, Ghozali Untung Miliaran Rupiah! Bagaimana Caranya?

Pernyataan ini diungkapkan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor kepada CNBC Indonesia, Senin (10/1/2022). 

Meski begitu, hingga saat ini memang belum ada ketentuan khusus mengenai hal tersebut, namun karena mendapatkan keuntungan, maka bisa dikenakan ke aturan pajak penghasilan (PPh).

“Namun, ketentuan umum aturan perpajakan tetap dapat digunakan. Sebagaimana disebutkan dalam UU PPh, setiap tambahan kemampuan ekonomis dikenakan pajak. Hal itu termasuk transaksi yang sedang kita bahas ini, maka tetap dikenakan pajak dengan sistem self assessment,”

Berbeda dengan regulasi pajak crypto di Indonesia yang masih tidak jelas ataupun Thailand yang membuat aturan pajaknya lebih bersahabat dengan crypto, pemerintah India baru saja mengusulkan pengenaan pajak atas transaksi kripto sebesar 30%, pita pajak tertinggi di negara itu.

Perpajakan pada crypto ditafsirkan sebagai akhir dari ketidakpastian selama bertahun-tahun dari pemerintah India. Tetapi beberapa orang mempertanyakan apakah pajak itu kurang untuk mewujudkan regulasi dan lebih banyak tentang menghukum tahun-tahun pertumbuhan yang tak terkekang.

“Saya pikir [tarif pajak] ini aneh. Itu terlalu banyak untuk investor kecil, ”Kaparthi Jonnalagadda, seorang investor crypto, mengatakan keluh kesahnya pada media.

Tarif pajak yang tinggi dapat membuka jalan bagi mata uang digital bank sentral India (CBDC) yang direncanakan untuk berkembang tanpa persaingan dari aset digital swasta. 

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Rossetti Syarief

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.