Berita Industri · 8 min read

Sektor Kripto Indonesia Sumbang Pajak Rp914,2 Miliar per September 2024

Lanskap Aset Kripto Indonesia
Coinvestasi Ads Promo Coinfest Asia 2025

Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) baru-baru ini membeberkan bahwa penerimaan pajak dari sektor aset kripto saat ini menyentuh hampir Rp1 triliun sejak diterapkannya kebijakan pajak kripto pada tahun 2022. 

Dalam keterangan resminya, Kepala Bappebti, Kasan, menyampaikan bahwa sektor perdagangan aset kripto memberikan kontribusi signifikan bagi penerimaan negara melalui pajak dengan nilai mencapai Rp914,2 miliar per September 2024.

Ia menambahkan, optimalisasi penerimaan negara dari sektor ini sangat bergantung pada perkembangan transaksi aset kripto di Indonesia. Terhitung pada periode Januari hingga September 2024, nilai transaksi tercatat mencapai Rp426,69 triliun, menunjukkan kenaikan sebesar 351,97% dibandingkan periode yang sama di tahun 2023, yang saat itu tercatat hanya sebesar Rp94,41 triliun.

Baca juga: Nilai Transaksi Kripto di Indonesia Tembus Rp33,67 Triliun pada September 2024

Pertumbuhan Jumlah Investor Kripto di Indonesia

Kasan juga mengungkapkan bahwa aset kripto semakin diminati sebagai instrumen investasi di kalangan masyarakat. Berdasarkan data Bappebti, jumlah investor kripto di Indonesia telah mencapai 21,27 juta sejak Februari 2021 hingga September 2024. 

Meski demikian, Kasan mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati, mengingat karakteristik aset kripto yang berpotensi memberikan keuntungan besar namun dengan risiko yang tinggi. Ia juga menegaskan pentingnya melakukan riset mendalam sebelum berinvestasi kripto.

“Masyarakat juga harus bertransaksi pada pedagang dan aset kripto yang berizin Bappebti,” pungkas Kasan.

Baca juga: 11 Pejabat Kabinet Merah Putih Pro Kripto dan Web3

Evaluasi Kebijakan Pajak Kripto

Pemerintah Indonesia telah mengatur kebijakan perpajakan aset kripto melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 68/PMK.03/2022 yang mulai berlaku pada 1 Mei 2022.

Regulasi ini menetapkan bahwa penjual aset kripto dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,1% dari nilai transaksi dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 0,11%. Sementara itu, bagi pedagang fisik aset kripto yang belum terdaftar di Bappebti, tarif pajaknya lebih tinggi, yaitu PPh sebesar 0,2% dan PPN sebesar 0,22%.

Adapun, pemerintah dikatakan terus melakukan kajian terkait penerapan pajak kripto agar kebijakan yang diambil semakin relevan dan sesuai dengan perkembangan industri. Pada Agustus 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan tengah mengadakan koordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk meninjau tarif pajak aset digital baru sebagai bagian dari proses transisi pengawasan aset kripto yang akan beralih dari Bappebti ke OJK pada Januari 2025. 

Upaya ini juga dilakukan guna menanggapi berbagai masukan dari pelaku industri yang mengharapkan kebijakan pajak yang lebih adaptif dan tidak memberatkan, mengingat bahwa industri aset kripto di Indonesia masih dalam tahap perkembangan.

Baca juga: Investasi Kripto di Indonesia Didominasi Milenial dan Gen Z

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Dilla Fauziyah

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Coinvestasi Ads Promo Coinfest Asia 2025
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.