Berita Industri · 7 min read

Nilai Transaksi Kripto di Indonesia Tembus Rp33,67 Triliun pada September 2024

transaksi kripto Indonesia
Coinvestasi Ads Promo Coinfest Asia 2025

Data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menunjukkan bahwa nilai transaksi aset kripto di Indonesia pada bulan September 2024 tercatat mencapai Rp33,67 triliun. 

Angka tersebut menunjukkan penurunan sebesar 31,17% dibandingkan bulan Agustus yang mencatat transaksi senilai Rp48,92 triliun. Kendati demikian, nilai transaksi kripto kumulatif sepanjang tahun 2024 masih mencatat lonjakan signifikan sebesar 351,97%, dengan total mencapai Rp426,69 triliun. Angka ini jauh melampaui capaian pada periode yang sama tahun 2023, yang hanya mencapai Rp94,41 triliun.

Dalam keterangan resminya, Kepala Bappebti, Kasan, menyatakan bahwa jumlah pelanggan aset kripto di Indonesia juga terus bertumbuh. Sejak Februari 2021 hingga September 2024, peningkatan jumlah pelanggan tercatat sebesar 21,27 juta pelanggan. Sejumlah aset kripto yang menjadi pilihan favorit di kalangan pelanggan di Indonesia pada September termasuk Bitcoin (BTC), Ether (ETH), Tether (USDT), Pepe (PEPE), dan Solana (SOL). 

Adapun, Kasan mengungkapkan bahwa para pelanggan kripto semakin aktif bertransaksi di platform Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) dan Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK), dengan sebanyak 504,3 ribu pelanggan melakukan transaksi pada bulan lalu. 

Baca juga: Bappebti dan Asosiasi akan Usulkan Penurunan Pajak Kripto Setengahnya

Regulasi Baru untuk Perdagangan Aset Kripto

Untuk memperkuat regulasi perdagangan aset kripto, Bappebti baru saja menerbitkan Peraturan Bappebti Nomor 9 Tahun 2024, yang bertujuan meningkatkan pengaturan dalam pendaftaran PFAK, perlindungan konsumen, serta pengawasan transaksi. 

Melalui peraturan ini, CPFAK yang telah menjadi anggota Bursa Berjangka Kripto dan Lembaga Kliring Berjangka Kripto diberikan kesempatan untuk segera memperoleh izin PFAK, dengan batas waktu perpanjangan hingga November 2024.

Sementara itu, CPFAK yang belum mendapatkan keanggotaan dari Bursa Berjangka Kripto dan Lembaga Kliring Berjangka Kripto, maka status keanggotaan mereka harus dipenuhi hingga 23 Oktober 2024.

Saat ini, terdapat enam Pedagang Fisik Aset Kripto yang telah resmi terdaftar di Bappebti, di antaranya adalah PT Pintu Kemana Saja (PINTU), PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang), PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto), PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib), PT Tiga Inti Utama (Triv), dan PT Sentra Bitwewe Indonesia (Bitwewe).

Baca juga: Bappebti Terbitkan Aturan Kripto Baru, Perpanjang Deadline Perizinan PFAK

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Dilla Fauziyah

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Coinvestasi Ads Promo Coinfest Asia 2025
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.