Berita Regulasi · 5 min read

Bappebti Terbitkan Aturan Kripto Baru, Perpanjang Deadline Perizinan PFAK

BURSA KRIPTO INDONESIA

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) baru-baru ini telah menerbitkan peraturan terbaru yang bertujuan untuk memperkuat regulasi perdagangan aset kripto di Indonesia. 

Menurut keterangan resmi pada Rabu (16/10/2024), Bappebti telah mengeluarkan Peraturan Bappebti Nomor 9 Tahun 2024, yang secara khusus menekankan pengaturan pendaftaran Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK), peningkatan perlindungan konsumen, serta pengawasan transaksi. Regulasi ini merevisi beberapa ketentuan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021.

Baca juga: Bappebti Bentuk Komite Aset Kripto Indonesia

Perpanjangan Batas Waktu untuk Proses Pendaftaran PFAK

Salah satu fokus utama dari peraturan ini adalah memberikan panduan yang lebih jelas terkait proses pendaftaran Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK), di mana setiap CPFAK diwajibkan menjadi anggota dari Bursa Berjangka Kripto dan Lembaga Kliring Berjangka Kripto yang telah mendapat persetujuan resmi. 

Bagi exchanger kripto yang telah memperoleh tanda daftar CPFAK, mereka wajib mengajukan permohonan persetujuan sebagai PFAK kepada Kepala Bappebti paling lambat satu bulan setelah menjadi anggota Bursa Berjangka Kripto dan Lembaga Kliring Berjangka Kripto.

Adapun, CPFAK yang belum mendapatkan keanggotaan dari Bursa Berjangka Kripto dan Lembaga Kliring Berjangka Kripto, maka status keanggotaan mereka harus dipenuhi dalam waktu tujuh hari sejak aturan Bappebti berlaku, artinya dari 16 Oktober hingga 23 Oktober 2024. Bappebti juga memperpanjang batas waktu bagi CPFAK untuk menjadi PFAK hingga 23 November 2024.

Baca juga: 5 Kebiasaan Investor Kripto Indonesia yang Perlu Kamu Tahu!

Lebih lanjut, exchanger yang telah terdaftar sebelum diberlakukannya peraturan ini diwajibkan menyesuaikan diri dengan ketentuan terbaru dalam waktu enam bulan. Jika tidak aktif memfasilitasi transaksi perdagangan selama tiga bulan, Bappebti berhak membatalkan tanda daftar mereka.

Ini mengubah peraturan sebelumnya, di mana CPFAK diwajibkan berstatus sebagai PFAK paling lambat 16 Oktober 2024. Namun hingga tenggat waktu tersebut, hanya ada enam exchanger kripto yang telah memenuhi syarat sebagai PFAK, termasuk PT Pintu Kemana Saja (PINTU), PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang), PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto), PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib Kripto), PT Tiga Inti Utama (Triv), dan PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax).

Baca juga: Bappebti dan Pelaku Industri Kompak Minta Pajak Kripto Dievaluasi 

Pengawasan Perdagangan Kripto yang Lebih Ketat

Peraturan baru ini juga menekankan pentingnya penerapan sistem pengawasan dan pelaporan transaksi kripto secara real-time oleh Bursa Berjangka Kripto. Sistem ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi masyarakat serta pelaku industri kripto di Indonesia.

Dalam keterangan resmi, Kepala Bappebti, Kasan, menyampaikan bahwa akses langsung Bappebti terhadap sistem pengawasan ini akan meningkatkan transparansi dan keamanan dalam perdagangan aset kripto. 

“Kami berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat, sekaligus memberikan ruang bagi inovasi di sektor aset kripto,” ujar Kasan.

Selain itu, Bursa Berjangka Kripto diwajibkan melakukan evaluasi berkala terhadap aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik, tidak hanya dari segi jenis aset, tetapi juga kemungkinan penambahan atau pengurangan jenis aset yang diperdagangkan. Langkah ini dikatakan bertujuan untuk menjaga stabilitas pasar dan melindungi pelaku usaha dari risiko yang tidak diinginkan.

Lembaga Kliring Berjangka juga memiliki peran sentral dalam mengawasi dana pelanggan, di mana dana yang disimpan di rekening terpisah diawasi secara ketat untuk memastikan tidak adanya penyalahgunaan.

Di antara kewajiban lainnya, lembaga ini juga bertanggung jawab atas penyelesaian transaksi perdagangan fisik aset kripto, sehingga diharapkan dapat memberikan jaminan lebih bagi pelanggan dan pelaku industri.

Baca juga: Kejagung dan OJK Bentuk Tim Khusus Hadapi Kasus Kripto

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Dilla Fauziyah

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.