Berita Regulasi · 5 min read

Kejagung dan OJK Bentuk Tim Khusus Hadapi Kasus Kripto

ojk kejagung

Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan kolaborasi strategis untuk memperkuat penanganan tindak pidana di sektor kripto dan perbankan.

Menurut keterangan resmi, kedua lembaga sepakat membentuk tim khusus yang akan berfokus pada pengembangan strategi penanganan kasus yang melibatkan teknologi baru seperti aset kripto. Harapannya, tim ini dapat memastikan proses penegakan hukum berjalan efektif tanpa menghambat keadilan yang diharapkan masyarakat.

Baca juga: OJK Pertimbangkan Penyesuaian Pajak Kripto Bersama Kemenkeu

Aset Kripto Jadi Tantangan Baru

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejagung, Asep Nana Mulyana, menyoroti pentingnya kolaborasi antara Kejagung dan OJK, terutama dalam penanganan barang bukti berupa aset kripto yang semakin sering digunakan dalam tindak pidana ekonomi. Meski regulasi terkait kripto di Indonesia masih dalam tahap pengembangan, ia menegaskan bahwa penegakan hukum terkait aset tersebut tidak bisa ditunda.

Asep juga menekankan pentingnya penindakan tegas terhadap kejahatan yang melibatkan kripto, mengingat dampaknya yang langsung dirasakan oleh masyarakat yang sering kali menjadi korban.

“Penggunaan mata uang kripto dalam tindak pidana ekonomi telah menjadi tantangan baru yang membutuhkan pendekatan strategis. Kami harus terus maju dalam penegakan hukum meski regulasi belum sepenuhnya siap, karena korban dari kejahatan ini membutuhkan perlindungan,” ujar Asep dalam audiensi yang digelar di Gedung Utama Kejagung, Jumat (13/9/2024).

Baca juga: Bappebti Bentuk Komite Aset Kripto Indonesia

Selain berfokus pada sektor kripto, audiensi tersebut juga membahas implementasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), yang menekankan perlunya koordinasi intensif antara OJK dan Kejaksaan Agung dalam menindak pelaku kejahatan perbankan, baik melalui penindakan administratif maupun penyidikan oleh OJK.

Melalui kerja sama ini, OJK berharap kedua lembaga mampu memperkuat pemulihan aset dalam kasus-kasus tindak pidana perbankan dan kripto, memastikan bahwa aset yang disita dapat segera dikembalikan kepada negara dan masyarakat.

Indikasi penggunaan aset kripto dalam tindak kejahatan keuangan di Indonesia sebelumnya telah disoroti oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Pada April 2024, Jokowi memperingatkan adanya indikasi pencucian uang bernilai ratusan triliun rupiah yang melibatkan aset kripto. Pada saat itu, ia menekankan pentingnya penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) secara menyeluruh, mengingat kemunculan berbagai modus baru yang memanfaatkan aset digital.

Lebih lanjut, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavanda, menjelaskan bahwa lembaganya telah mengungkap kasus pencucian uang dalam bentuk kripto senilai Rp800 miliar dalam kurun waktu 2022-2024.

Baca juga: Keluarga di Cibinong Raup Miliaran Rupiah dari Judi Online, Cuci Uang dengan Kripto

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Dilla Fauziyah

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.