Berita Industri · 6 min read

Jokowi Sebut Ada Indikasi Pencucian Uang Via Kripto Senilai Rp139 Triliun

Jokowi

sPresiden Joko Widodo (Jokowi) dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Rabu (17/4/2024), mengungkapkan adanya indikasi pencucian uang bernilai ratusan triliun.

Jokowi merujuk data dari Crypto Crime Report ada indikasi bahwa uang yang dicuci via aset kritpo mencapai US$8,6 triliun di 2022. 

“Teknologi sekarang ini cepat sekali berubah, bahkan data Crypto Crime Report menemukan ada indikasi pencucian uang melalui aset kripto, ini sebesar US$ 8,6 miliar US Dollar di tahun 2022. Ini setara dengan Rp139 triliun, secara global. Bukan besar tapi sangat besar sekali,” ungkap Jokowi. 

Maka dari itu, ia mengingatkan penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) harus dilakukan secara komprehensif menyusul banyaknya modus-modus pencucian uang baru, seperti menggunakan aset digital. 

“Pola baru berbasis teknologi dalam TPPU perlu kita waspadai seperti cryptocurrency aset, aset virtual, NFT kemudian aktivitas loka pasar elektronik money, AI yang digunakan untuk otomasi transaksi dan lain-lainnya,” katanya.

Menurut Jokowi, TPPU juga harus bekerja dua hingga tiga langkah di depan dari pelaku dan membangun kerja sama internasional untuk memperkuat regulasi dan transparansi dalam penegakan hukum hingga pemanfaatan teknologi. 

Selain itu, Jokowi juga berpesan agar terus waspada terhadap ancaman pendanaan terorisme. Menurutnya hal ini harus terus di waspadai.

“Selain TPPU kita harus terus waspada akan ancaman terorisme. ini juga terus kita monitor, harus kita cegah dan saya berharap ppatk beserta k/l terkait dpt terus tingkatkan sinergi dan inovasinya,” kata Jokowi.

Baca juga: Kata Jokowi, Millenial Harus Paham Bitcoin

OJK akan Dalami Pencucian Uang Via Kripto

Secara terpisah, dilansir dari Detikfinance, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengungkapkan TPPU akan memantau soal pencucian uang yang berhubungan dengan aset kripto.

Di sisi lain, Mahendra mengatakan pihaknya masih mendalami lebih lanjut soal tata kelola aset kripto dan aset digital lainnya, yang terbilang masih berupa aset-aset baru.

“Sebenarnya esensinya tidak berbeda cuma terkait dengan digital asset dan kripto tentu sebagai produk baru kami perlu pahami lebih baik mengenai faktor risiko yang muncul di situ,” ujar Mahendra.

Baca juga: Nilai Transaksi Kripto di Indonesia Naik Rp33,69 Triliun di Februari 2024

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Anisa Giovanny

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.