Pemula
Untuk kamu yang baru mau mulai masuk dan belajar dasar - dasar cryptocurrency dan blockchain.Temukan ragam materi mulai dari Apa itu Cryptocurrency, apa itu Bitcoin, hingga Apa itu NFT.
Berita Industri · 7 min read
Dalam keterangan resmi Bappebti (21/3), nilai transaksi perdagangan fisik aset kripto di Indonesia pada Februari 2024 mencapai Rp33,69 triliun, melonjak 56,22% dari bulan sebelumnya.
Total transaksi Januari-Februari 2024 meningkat 113,05% dibandingkan periode yang sama tahun 2023. Jenis aset kripto yang populer termasuk Tether (USDT), Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Solana (SOL), dan Render Token (RNDR).
Jumlah pelanggan terdaftar mencapai 19,18 juta per Februari 2024, dengan pertumbuhan rata-rata 427,2 ribu pelanggan per bulan sejak Februari 2021. Sementara pelanggan aktif di platform CPFAK mencapai 715,6 ribu pada Februari 2024.
Baca juga: 5 Aset Kripto Wajib Pantau Pekan Akhir Maret 2024
Plt. Bappebti, Kasan, menyatakan komitmen untuk memperkuat ekosistem kripto sesuai perundang-undangan.
Langkah konkretnya dilakukan melalui penerbitan Surat Edaran Nomor 47/BAPPEBTI/SE/03/2024 yang menegaskan penyelenggaraan perdagangan fisik aset kripto di Bursa Berjangka.
“Ekosistem aset kripto yang ada saat ini adalah representasi dari semangat pemerintah Indonesia dan dengan SE Nomor 47/BAPPEBTI/SE/03/2024, Bappebti berupaya mewujudkan perdagangan aset kripto yang teratur, wajar, efisien, serta mampu mendukung persaingan usaha yang sehat,” kata Plt. Kepala Bappebti Kasan, pada Rabu (20/3).
Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Aldison menjelaskan bahwa SE tersebut merupakan salah satu implementasi dari Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
“Ini adalah penegasan kepada pelaku usaha di bidang perdagangan pasar fisik aset kripto yang telah memperoleh perizinan dari Bappebti agar penyelenggaraan pasar fisik aset kripto di Indonesia menjadi salah satu sarana perdagangan komoditas yang andal dan transparan. Utamanya, memberikan perlindungan optimal bagi masyarakat yang menjadi pelanggan aset kripto,” terang Aldison.
Bappebti turut mengingatkan para pelaku usaha yang telah mendapat tanda daftar sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) dari Bappebti diharapkan segera menyampaikan surat permohonan persetujuan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar fisik aset kripto.
Pada kesempatan lain, Sekretaris Bappebti, Olvy Andrianita menuturkan bahwa 2024 merupakan momentum yang penting bagi penyelenggaraan perdagangan aset kripto di Indonesia.
Salah satunya adalah peralihan pengawasan kripto dari Bappebti ke OJK sesuai dengan amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Saat ini merupakan masa yang krusial terkait pengalihan kewenangan aset kripto dari Bappebti ke OJK. Bappebti ingin memastikan, pengalihan nantinya harus berjalan dengan baik tanpa memberikan goncangan pada industri aset kripto. Salah satunya dengan memastikan ekosistem aset kripto yang ada saat ini telah berjalan dan mendorong pertumbuhan industri aset kripto di Indonesia,” tegas Olvy.
Momen penting selanjutnya menurut Olvy adalah perkiraan kenaikan harga mayoritas aset kripto karena halving Bitcoin yang akan mendorong transaksi kripto lebih menggeliat.
Olvy mengatakan, “Seluruh kelembagaan aset kripto harus segera melakukan tugas dan fungsinya. Hal tersebut agar perdagangan fisik aset kripto di Indonesia tumbuh secara signifikan. Jangan sampai kita kehilangan momen karena akan semakin banyak transaksi aset kripto yang terjadi di tahun ini.”
Baca juga: Bappebti Rilis 545 Aset Kripto Legal di Indonesia, Ini Daftar Token yang Baru Masuk!
Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.
Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.
Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.
Topik
Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.