Aset Kripto · 8 min read

Bappebti Rilis 545 Aset Kripto Legal di Indonesia, Ini Daftar Token yang Baru Masuk!

aset kripto legal bappebti 2024

Badan Pengawas Perdagangan Komoditi Berjangka (Bappebti) memperbarui daftar aset kripto legal diperdagangkan di Indonesia (19/2). 

Bappebti telah mengesahkan PerBa (Peraturan Bappebti) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. 

Pembaruan aturan ini menurut PLT Bappebti, Kasan, dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pasar serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat dalam bertransaksi Aset Kripto di Pasar Fisik Aset Kripto.

Dalam menyusun Perba ini, Bappebti mengadopsi pendekatan positive list yang bertujuan untuk memperkecil risiko diperdagangkannya jenis aset kripto yang tidak memiliki kejelasan whitepaper atau yang memiliki tujuan ilegal seperti pencucian uang dan sebagainya.

Penentuan aset kripto legal dilakukan oleh Tim Penilaian Daftar Aset Kripto yang terdiri dari perwakilan dari Bappebti, asosiasi, dan pemangku kepentingan industri.

Dalam dokumen setebal 27 halaman ini tercatat ada 545 aset kripto legal, lebih banyak dibandingkan di tahun sebelumnya yakni hanya 501 aset kripto.

Token dari perusahaan bangkrut seperti CEL dan Voyager Token telah dihapus dalam daftar terbaru. Sementara itu, token yang baru masuk dalam daftar di antaranya adalah Tether Gold, Worldcoin, Arkham, Pendle, Kaspa, Mantle, Radiant Capital, ORDI, SEI, Eminer, Vibing, AIDR, MLK, Maverick Protocol, AirSwap, dan lain sebagainya.  Daftar aset kripto legal terbaru lainnya dari Bappebti dapat kamu temukan di dokumen ini.

Sementara itu, daftar aset kripto legal ini akan diperbarui setidaknya satu tahun sekali mengikuti perkembangan pasar dan kondisi masing-masing proyek, apakah masih memenuhi syarat masuk ke dalam daftar legal atau tidak.

Baca juga: OJK Segera Awasi Industri Kripto di Januari 2025

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Anisa Giovanny

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.