Berita Regulasi · 6 min read

OJK Segera Awasi Industri Kripto di Januari 2025

ojk kripto

Otoritas Jasa Keuangan Indonesia (OJK) akan segera mengawasi kripto pada Januari 2025 sesuai UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Hal tersebut praktis akan membuat pengawasan kripto di bawah naungan Bappebti berakhir. 

Saat ini dilaporkan Antara, OJK tengah menyusun Peraturan OJK (POJK) sebagai tindak lanjut atas peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan aset kripto. 

“Kami di OJK saat ini sudah merumuskan bagaimana framework dari pengaturan dan pengawasan terhadap aset keuangan digital dan aset kripto dimaksud,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (20/1). 

Aturan yang disusun OJK berfokus pada pengembangan aset keuangan digital dan aset kripto, penegakan integritas pasar, perlindungan konsumen, mitigasi risiko, dan stabilitas keuangan. 

Persiapan peralihan kewenangan dan pengawasan aset kripto ini dilakukan untuk memastikan kelancaran aktivitas di sektor aset keuangan digital dan memberikan dampak positif bagi industri jasa keuangan.

Hasan memastikan pada masa peralihan dan penerapan aturan pengawasan kripto dari OJK, pedagang aset kripto yang telah mendaftar dan mendapatkan perizinan dari Bappebti sebelumnya akan otomatis diadopsi oleh OJK. 

Baca juga: Pajak Kripto Sudah Sumbang Rp39,13 Miliar di Awal Tahun 2024

OJK Koordinasi dengan Ekosistem Kripto

Hasan juga menyampaikan nantinya akan terbit Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur peralihan tugas dan kewenangan tersebut, yang tidak hanya mencakup aset keuangan digital dan aset kripto, namun akan ada aset keuangan derivatif. 

Sebelum peraturan tersebut dirilis, OJK telah melakukan koordinasi dan sinergi dengan Bappebti serta anggota ekosistem kripto di Indonesia, termasuk kliring, pedagang aset kripto, dan depositori. 

Baca juga: Perkuat Sinergi, Pelaku Industri Kripto Berdialog dengan OJK

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Anisa Giovanny

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.