Berita Industri · 6 min read

Pajak Kripto Sudah Sumbang Rp39,13 Miliar di Awal Tahun 2024

pajak kripto

Kementerian Keuangan dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta (22/2) melaporkan realisasi pajak kripto sebesar Rp39,13 miliar di awal tahun 2024. Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo, merinci dari mana realisasi pajak kripto tersebut. 

Suryo menginformasikan pajak kripto paling banyak disumbang oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi uang digital sebesar Rp20 miliar, kemudian Pajak Penghasilan (PPH) pasal 22 menyumbang Rp18,2 miliar. 

Sementara itu, dilansir dari CNBC, pajak dari fintech berbasis peer to peer lending (P2P), Suryo mengatakan pihaknya berhasil mengumpulkan Rp32,59 miliar. Di mana Rp20,15 miliar berasal dari  PPh Pasal 23 dan sebanyak Rp 12,09 miliar berasal dari PPh Pasal 26 atas pinjaman ke luar negeri.

Secara keseluruhan pendapatan negara didukung oleh penerimaan pajak sebesar Rp172,2 triliun atau setara 7,5 persen dari target APBN sebesar Rp2.309,9 triliun.

Baca juga: Pajak Kripto Indonesia Tembus Rp246 Miliar, Dominasi Pajak Sektor Fintech

Pajak Kripto 2023 Sumbang Rp467,27 Miliar

Sepanjang 2023, dilansir dari Kontan, pajak yang terkumpul melalui transaksi kripto mencapai Rp 467,27 miliar. 

Kendati pajak kripto menyumbang pendapatan fantastis bagi negara, pelaku industri kripto berharap aturan pajak ini bisa dikaji kembali, agar industri kripto di Indonesia dapat bersaing secara global.  

CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis, pun menyarankan skema yang bisa menjadi pertimbangan. Pertama adalah kembali hanya mengenakan capital gain, kedua merevisi aturan PPN, sebab menurut undang-undang PPSK, aset kripto bukan komoditas tetapi mengarah kepada aset keuangan. Ketiga adalah menurunkan besaran pajak yang saat ini berlaku. 

Baca juga: Thailand Hapus PPN untuk Exchange Kripto Teregulasi, Apa Kabar Indonesia?

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Anisa Giovanny

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.