Pemula
Untuk kamu yang baru mau mulai masuk dan belajar dasar - dasar cryptocurrency dan blockchain.Temukan ragam materi mulai dari Apa itu Cryptocurrency, apa itu Bitcoin, hingga Apa itu NFT.
Berita Industri · 7 min read

Sebagai salah satu negara dengan regulasi kripto yang maju, Indonesia terus berusaha menciptakan ekosistem kripto yang ramah dengan penyediaan infrastruktur dan mengajak para pelaku industri untuk berdialog secara aktif.
Baca juga: Daftar Regulasi Kripto di Indonesia: Pajak Hingga UU PPSK
Pada Senin (4/12) pelaku industri kripto yang tergabung di Asosiasi Blockchain dan Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) melakukan komunikasi dengan Otoritas Jasa Keuangan.
Pertemuan ini termasuk untuk memfasilitasi komunikasi bilateral dan merintis landasan untuk Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan pada tahun 2024 (PTIJK2024).

Wakil Ketua Umum Asosiasi Blockchain & Pedagang Aset Kripto Indonesia, Yudhono Rawis, mengungkapkan keterlibatan aktif dalam membangun fondasi untuk PTIJK2024 dianggap sebagai langkah positif menuju kolaborasi yang lebih erat.
“Kami sangat mengapresiasi kesempatan ini untuk berdialog dan mendukung langkah-langkah pemerintah yang efektif dalam mengelola ekosistem kripto di Indonesia, serta mengatasi tantangan pasar global. Asosiasi berkomitmen untuk berkolaborasi guna memperkuat pasar domestik dan ekosistem aset digital,” Yudho juga menjabat sebagai CEO Tokocrypto.
Baca juga: Tokocrypto Ungkap Tiga Harapan Bagi Bursa Kripto Indonesia
Selain menjadi wadah untuk menyampaikan pandangan dan saran mengenai regulasi kripto di Indonesia, pertemuan ini juga menyoroti pentingnya memiliki pendekatan regulasi yang fleksibel namun tegas, mengingat dinamika pasar kripto global. Upaya semacam ini diharapkan akan terus mendorong inovasi dan pertumbuhan dalam sektor keuangan digital Indonesia.
” Upaya ini tidak hanya akan mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga akan memastikan keamanan dan perlindungan bagi para investor,” tambahnya.
Sementara itu, OJK mencatat bahwa tren investor aset kripto mengalami peningkatan sepanjang tahun 2023, meskipun nilai transaksi menurun.
Pada Oktober 2023, jumlah pelanggan aset kripto tercatat sebanyak 18,06 juta, dan nilai transaksi aset kripto selama periode Januari-Oktober 2023 mencapai Rp104,9 triliun.
Baca juga: Exchange Crypto Indonesia Terbaik dan Legal
Dalam RDK bulanan OJK, Hasan Fawzi yang menjabat sebagai dewan komisioner OJK untuk sektor kripto mengungkapkan, pihaknya saat ini sedang mempersiapkan beberapa inisiatif. Beberapa di antaranya adalah meningkatkan literasi dan inklusi keuangan digital, memperkuat ekosistem digital yang berkelanjutan, dan mempromosikan praktik bisnis yang etis dan bertanggung jawab.
OJK juga tengah aktif berkolaborasi dengan AFTECH, AFSI, termasuk mengeluarkan Panduan Kode Etik Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI) untuk sektor jasa keuangan.
Perihal pemindahan pengawasan kripto dari Bappebti ke OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan, masih dalam proses dengan melakukan berbagai koordinasi intensif dengan Bappebti dan Bank Indonesia mengenai pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang P2SK.
Dalam langkah berikutnya, OJK sedang menyusun RPOJK terkait Penyelenggaraan Regulatory Sandbox di Sektor Jasa Keuangan, dan turut serta dalam penyusunan RPOJK terkait Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, yang mencakup peraturan terkait pengembangan, perizinan, pengawasan, dan pemberian sanksi di bidang pengawasan IAKD sebagai implementasi dari UU P2SK.
Baca juga: Dewan Komisioner OJK Siapkan Masterplan untuk Industri Kripto
Seluruh konten berupa data dan atau informasi yang tersedia di Coinvestasi hanya bertujuan sebagai informasi dan referensi. Konten ini bukan saran atau nasihat investasi maupun trading. Seluruh pernyataan dalam artikel tidak dimaksudkan sebagai ajakan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli atau menjual aset kripto apa pun.
Perdagangan di pasar keuangan, termasuk aset kripto, mengandung risiko dan dapat menyebabkan kerugian hingga kehilangan seluruh dana. Kamu wajib melakukan riset secara mandiri sebelum mengambil keputusan. Seluruh keputusan investasi atau trading sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing individu setelah memahami risiko yang ada.Gunakan hanya platform atau aplikasi aset kripto yang terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Daftar platform aset kripto yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat diakses melalui di sini.
Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.