Berita Altcoins · 7 min read

Bappebti Rilis 501 Aset Kripto Legal di Indonesia, LUNC dan CEL Masih Masuk Daftar!

Senin, 19 Juni 2023
Aset kripto legal bappebti
Coinvestasi Ads Promo - Advertise

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memperbarui daftar aset kripto legal di Indonesia (9/6/23). Daftar aset kripto legal awalnya hanya ada 383, saat ini telah diperbarui menjadi 501 aset yang diakui oleh Bappebti.

Baca juga: 383 Aset Kripto Legal di Indonesia, Apa Saja?

Aset kripto yang dinyatakan legal atau sah didasarkan pada Peraturan Bappebti Nomor 11 Tahun 2022 dan Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2023 yang mengatur penetapan daftar aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.

Pemerintah Indonesia menggunakan pendekatan white list dalam menentukan aset kripto yang dianggap legal dan boleh diperdagangkan.

Dengan pendekatan positive list, beberapa jenis aset kripto yang termasuk kategori privacy coin seperti Dash (DASH), Beam (BEAM), Incognito (PRV), dan sebagainya.

Privacy coin adalah jenis mata uang kripto yang didesain khusus untuk memberikan tingkat privasi dan anonimitas yang lebih tinggi kepada penggunanya.

Baca Juga: Bursa Kripto Indonesia Hampir Rampung, Target Rilis Juli 2023

Token Perusahaan Bangkrut di Daftar Aset Kripto Legal

Aset-aset kripto legal yang baru ditambahkan dalam daftar tersebut di antaranya token Sui (SUI), PEPE (PEPE), TerraClassicUSD (USTC), Blur (BLUR), Arbitrum (ARB), AK12, Mira (MIRA), ID Digital Rupiah (IDDR), dan lain-lain. Selengkapnya dapat di lihat di sini.

Sementara itu, hanya ada satu token artis yang masuk ke dalam daftar tersebut, yaitu token ASIX (ASX) milik Anang Hermansyah. Ada beberapa token yang telah dihapus dari daftar di antaranya Prometeus, FTT, Terra Virtual Kollect, SuperFarm, Everipedia, Airbnb Tokenized Stock, Alibaba Tokenized Stock, dan Clover Finance.

Dalam daftar tersebut, tim Coinvestasi menemukan sejumlah token native milik perusahaan kripto yang sudah bangkrut maupun dalam proses kepailitan berada dalam daftar tersebut. Token native milik perusahaan kripto yang pailit di antaranya Terra Classic (LUNC), Terra (LUNA), Celsius (CEL), dan Voyager Token (VGX).

Saat ini tim Coinvestasi sedang menghubungi pihak Bappebti, namun belum mendapatkan jawaban mengenai alasan token-token tersebut masih dilegalkan.

Berikut adalah daftar terbaru dari 501 jenis aset kripto yang telah ditambahkan ke dalam daftar legal diperdagangkan di Indonesia menurut ketentuan Bappebti:

  • Huobi Token (HT); MovieBloc (MBL); Tellor (TRB); Mask Network (MASK); Observer (OBSR); Optimism (OP); Moonbeam (GLMR); MARBLEX (MBX); LooksRare (LOOKS); VITE (VITE); Osmosis (OSMO); Galxe (GAL); Aptos (APT); Everscale (EVER); Ontology Gas (ONG); Gnosis (GNO); Metacraft (MCT)
  • BitTorrent (New) (BTT); Manchester City Fan Token (CITY); Streamr (DATA); S.S. Lazio Fan Token (LAZIO); Kava Lend (HARD); LeverFi (LEVER); Ignis (IGNIS); EthereumPoW (ETHW); PERL.eco (PERL); PlatON (LAT); T-mac DAO (TMG); ONBUFF (ONIT); Terra (LUNA); GMX (GMX); Hiblocks (HIBS); PLC Ultima (PLCU)
  • Krypton DAO (KRD); FC Barcelona Fan Token (BAR); Stargate Finance (STG); Multichain (MULTI); Bonfida (FIDA); Cream Finance (CREAM); Adappter Token (ADP); Threshold (T); IRISnet (IRIS); Beta Finance (BETA); dForce (DF); ETHUP (ETHUP); Flamingo (FLM); Komodo (KMD); pNetwork (PNT); Bounce Token (AUCTION)
  • Bella Protocol (BEL); FIO Protocol (FIO); QuickSwap (QUICK); FC Porto Fan Token (PORTO); Defigram (DFG);; ConstitutionDAO (PEOPLE); Mithril (MITH); WEMIX (WEMIX); UniLend (UFT); BENQI (QI); AC Milan Fan Token (ACM); TokenClub (TCT);; ETHDOWN (ETHDOWN); Cortex (CTXC); BNBDOWN (BNBDOWN)
  • Paris Saint-Germain Fan Token (PSG); Volt Inu V2 (VOLT); Akropolis (AKRO);; Atletico De Madrid Fan Token (ATM); OG Fan Token (OG); Abyss (ABYSS); ADAUP (ADAUP); MATICBULL2021 (MATICBULL2021); VIDT DAO (VIDT); BNBUP (BNBUP)
  • XRPUP (XRPUP); SOLVE (SOLVE); MATICBEAR (MATICBEAR); New BitShares (NBS); Adventure Gold (AGLD); DOTUP (DOTUP); DOTDOWN (DOTDOWN); RSK Infrastructure Framework (RIF

Baca Juga: Exchange Kripto Reku Resmi Dapat Persetujuan Staking dari BAPPEBTI

*Ralat: FTT sudah tidak termasuk ke dalam aset kripto legal di Indonesia. Artikel telah diperbarui dengan menghapus FTT pada isi dan judul artikel pukul 17.56 WIB

Coinvestasi Ads Promo - Advertise

Disclaimer

Seluruh konten berupa data dan atau informasi yang tersedia di Coinvestasi hanya bertujuan sebagai informasi dan referensi. Konten ini bukan saran atau nasihat investasi maupun trading. Seluruh pernyataan dalam artikel tidak dimaksudkan sebagai ajakan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli atau menjual aset kripto apa pun.

Perdagangan di pasar keuangan, termasuk aset kripto, mengandung risiko dan dapat menyebabkan kerugian hingga kehilangan seluruh dana. Kamu wajib melakukan riset secara mandiri sebelum mengambil keputusan. Seluruh keputusan investasi atau trading sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing individu setelah memahami risiko yang ada.Gunakan hanya platform atau aplikasi aset kripto yang terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Daftar platform aset kripto yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat diakses melalui di sini.

author
Anggita Hutami

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Coinvestasi Ads Promo - Advertise
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.