Pemula
Untuk kamu yang baru mau mulai masuk dan belajar dasar - dasar cryptocurrency dan blockchain.Temukan ragam materi mulai dari Apa itu Cryptocurrency, apa itu Bitcoin, hingga Apa itu NFT.
Berita Exchange · 8 min read
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyatakan bursa kripto akan ditargetkan rilis pada akhir Juni 2023 atau paling lambat awal Juli 2023.
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Tirta Karma Senjaya mengatakan bahwa perkembangan bursa kripto sudah mencapai 75% dalam aspek permodalan. Bappebti masih berusaha merampungkan proses integrasi sistem bursa, kliring, kustodi, dan administrasi para pedagang kripto.
“Bursa kripto progress masih ontrack dengan target Juni dan paling telat awal Juli sudah bisa launching. Progress bursa saat ini sekitar 75% dan faktor terpenting dari sisi permodalan pun sudah terpenuhi,” ungkap Tirta saat dihubungi Coinvestasi (16/6).
Setelah bursa kripto beroperasi, semua pedagang kripto yang telah terdaftar harus menjadi anggota bursa kripto.
Indonesia akan menjadi negara pertama yang memiliki bursa kripto jika diluncurkan tahun ini. Awalnya bursa kripto di Indonesia ingin diluncurkan pada tahun 2020 tetapi realisasinya terus ditunda hingga tahun 2023.
Baca Juga: Benchmarking Jadi Hambatan Bursa Kripto Indonesia, Bappebti Berikan Penjelasan
Ada dua kandidat untuk operator bursa kripto yakni PT Digital Futures Exchange dan PT Bursa Komoditi Nusantara. Namun, hingga saat ini Bappebti belum mengkonfirmasi mana bursa yang terpilih.
Baca Juga: Bappebti Ungkap Ada Dua Kandidat Bursa Kripto Indonesia!
Selama proses seleksi kandidat, Bappebti pernah menerima panggilan dari Ombudsman terkait tuduhan maladministrasi bursa kripto. Tuduhan itu didasari oleh laporan PT Digital Future Exchange (DFX).
Dugaan maladministrasi yang ditujukan kepada Bappebti meliputi penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, dan penyalahgunaan wewenang. Ketentuan mengenai maladministrasi diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 2008 Pasal 1 Ayat 3 tentang Ombudsman RI.
DFX diketahui telah mengajukan surat permohon Izin Usaha Bursa Berjangka (IUBB) kepada Bappebti sejak 7 Oktober 2021. Namun, Bappebti belum menerbitkan izin usaha kepada DFX hingga Mei 2023.
Didid mengungkapkan bahwa perwakilan Bappebti telah memenuhi panggilan Ombudsman terkait aduan tersebut.
Baca Juga: Dugaan Maladministrasi Bursa Kripto, Bappebti Dipanggil Ombudsman
Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.
Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.
Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.
Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.