Hack dan Scam · 7 min read

Keluarga di Cibinong Raup Miliaran Rupiah dari Judi Online, Cuci Uang dengan Kripto

Satu keluarga ditangkap oleh polisi setelah terungkapnya kasus judi online di Kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Bisnis judi yang telah beroperasi sejak tahun 2022 ini menghasilkan omzet hingga miliaran rupiah.

Dilansir dari Detik, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan bahwa lima orang pengelola tersebut merupakan satu keluarga, terdiri dari bapak, ibu, dan anak. Mereka mengelola aplikasi bernama Royal Domino yang menawarkan permainan judi. Para tersangka mendapatkan keuntungan dari selisih jual beli chip yang menghasilkan keuntungan hingga puluhan miliar rupiah.

Hasil judi online tersebut ditransfer ke berbagai rekening dan dibelikan mata uang kripto. Sejumlah rekening bank dan akun kripto yang digunakan untuk operasional judi online tersebut telah diblokir oleh pihak kepolisian.

“Saat ini rekening-rekening bank yang digunakan untuk mendukung operasional daripada penyelenggaraan judi online tersebut berupa rekening bank, e-wallet dan akun kripto yang digunakan oleh para penyelenggara maupun admin untuk melakukan aktivitas jual-beli chip saat ini telah dilakukan pemblokiran,” ujar Wira, seperti yang dikutip dari Detik, Kamis (6/6/2024).

Selain digunakan untuk kripto, hasil judi online juga digunakan untuk biaya operasional dan menggaji hingga 18 orang admin judi online, dengan gaji berkisar antara Rp2-6 juta.

Para tersangka dijerat berbagai pasal dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga: NFT Dijadikan Tempat Cuci Uang! Apakah Benar?

Indikasi Pencucian Uang Lewat Kripto

Pada April 2024, Presiden RI Joko Widodo mengungkapkan adanya indikasi pencucian uang bernilai ratusan triliun rupiah. Merujuk data dari Crypto Crime Report 2022, secara global terdapat indikasi uang yang dicuci melalui aset kripto mencapai US$8,6 triliun sepanjang tahun 2021.

“Ini setara dengan Rp139 triliun, secara global. Bukan besar tapi sangat besar sekali,” ungkap Jokowi dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara.

Ia pun menekankan bahwa penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) harus dilakukan secara komprehensif, mengingat banyaknya modus-modus pencucian uang baru, seperti menggunakan aset digital.

Sementara itu, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavanda menyatakan bahwa lembaganya telah mengungkap dugaan pencucian uang melalui kripto senilai Rp800 miliar selama periode 2022-2024.

“Transaksi mencurigakan tersebut kami sampaikan sebagai Hasil Analisis ke Kepolisian Negara RI,” kata Ivan, seperti yang dikutip dari CNBC pada 19 April 2024.

Aset kripto memiliki beberapa karakteristik yang membuatnya rentan disalahgunakan. Modus yang sering digunakan dalam penyalahgunaan ini adalah penipuan, di mana pelaku menjanjikan keuntungan besar kepada para korban. 

Selain itu, sifat anonim dan kemampuan kripto untuk melintasi batas negara juga menambah kesulitan dalam pelacakan aktivitas ilegal.

Baca juga: Jokowi Sebut Ada Indikasi Pencucian Uang Via Kripto Senilai Rp139 Triliun

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Dilla Fauziyah

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.