Pemula
Untuk kamu yang baru mau mulai masuk dan belajar dasar - dasar cryptocurrency dan blockchain.Temukan ragam materi mulai dari Apa itu Cryptocurrency, apa itu Bitcoin, hingga Apa itu NFT.
Hack dan Scam · 5 min read

Non-Fungible Token (NFT) akhir-akhir ini telah mendapatkan ketertarikan yang cukup tinggi terutama dengan banyaknya influencer global yang berpartisipasi.
Kenaikan NFT ini terus meningkat akibat banyaknya kegunaan yang diberikan. Sayangnya terdapat asumsi kegunaan negatif dari NFT.
Asumsi tersebut adalah penggunaan NFT sebagai tempat cuci uang untuk pihak berpendapatan tinggi, layaknya yang dilakukan di dunia seni rupa.
Salah satu pihak yang memberikan asumsi negatif ini adalah seorang investor crypto dengan julukan Mr. Whale yang telah menarik perhatian di media sosial.
Dalam sebuah artikel melalui blognya di awal pekan ini, Mr. Whale menyatakan pandangannya mengenai dunia NFT.
Ia menyatakan menurutnya dunia NFT dapat digunakan sebagai tempat pencucian uang untuk pihak makmur dan menghindari pajak secara tidak lazim. Pernyataannya berbunyi,
“Dibalik banyaknya orang kaya membeli aset mahal, ada potensi niat jahat untuk mencuci uang untuk mendapatkan keuntungan secara tidak legal.”
Ia berargumen karena seni adalah sebuah barang yang nilainya tidak pasti akibat bergantung pada yang melihatnya, NFT memiliki permasalahan dalam regulasi.
Selanjutnya ia menambahkan bahwa aspek seni dari NFT dapat membuatnya sebagai alat untuk pencucian uang, mengingat hal tersebut yang terjadi di dunia seni rupa.
Pernyataan ini mendapatkan banyak tanggapan campuran dimana nampaknya lebih banyak pihak yang setuju.
Banyak pihak yang merasa bahwa fenomena ini dapat dimanfaatkan untuk mendapatkan keuntungan lebih.
Konteks mencuci uang yang dibahas dalam pandangannya adalah bagaimana pihak-pihak tersebut menghindari membayar pajak.
Terdapat tanggapan lain terhadap pernyataan Mr. Whale yang merupakan bentuk koreksi yang juga disetujui oleh Mr. Whale.
Pihak tersebut menyatakan bahwa intinya pencucian uang selalu terjadi, namun saat ini hanya pindah ke dunia crypto.
Kabar ini tidak dianggap sebagai sentimen negatif, namun hanya sebuah pandangan akibat kemungkinan sistem menghindari pajak.
Perilaku menghindari pajak dan pencucian uang sendiri telah lama ada sebelum crypto, sehingga pandangan tersebut hanya sebuah penjelasan pribadi dan bukan celaan.
Menurut Mr. Whale, aspek pencucia uang ini cukup mudah dipahami. Ia menggambarkan penjelasannya melalui pernyataan dari jurnalis USA Today. Ia menyatakan,
“Jika anda punya $1 Juta dalam uang tidak legal, anda akan membeli NFT dengan uang tersebut. Anda bisa melakukan dengan akun pihak ketiga. Kemudian anda jual kembali untuk mendapatkan keuntungan dan membuat uang awal menjadi legal.”
Cara lain yang dapat dilakukan adalah menggunakan uang untuk membeli NFT dan kemudian mendonasikan uang hasil penjualan NFT tersebut agar tidak perlu membayar pajak.
Dengan cara tersebut, jika negara memperbolehkan pemotongan pajak melalui donasi, maka investor NFT dapat menghasilkan keuntungan dan menghindari pajak.
[read-also href=”http://new.coinvestasi.com/read“]Token NFT Pertama Indonesia, Meong Token Listing di Hotbit Hari Ini [/read-also]
Cat Graffam dari Lasell University, menyatakan kepada Mr. Whale bahwa NFT telah digunakan sebagai alat pencucian uang seperti seni rupa pada umumnya. Ia menyatakan,
“Akan lebih mudah jika menggunakan NFT untuk memindahkan uang tidak legal. Ditambah dengan tidak adanya wujud fisik, NFT menjadi alat sempurna untuk menghindari pajak.”
Akibat beberapa hal tersebut, saat ini NFT sedang menarik perhatian dari beberapa regulator dan juga pihak berwenang di dunia pajak.
Menurut Mr. Whale, tidak dapat dipungkiri bahwa nantinya pemerintah akan melakukan intervensi dalam fenomena NFT.
Saat ini juga sedang disusun regulasi mengenai pajak NFT, sehingga ke depannya nampaknya mekanisme ini tidak akan sebebas saat ini.
Namun melihat industri seni yang hingga saat ini masih digunakan sebagai alat pencucian uang dan menghindari pajak, kondisi yang sama di NFT masih sulit untuk dihindari.
Seluruh konten berupa data dan atau informasi yang tersedia di Coinvestasi hanya bertujuan sebagai informasi dan referensi. Konten ini bukan saran atau nasihat investasi maupun trading. Seluruh pernyataan dalam artikel tidak dimaksudkan sebagai ajakan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli atau menjual aset kripto apa pun.
Perdagangan di pasar keuangan, termasuk aset kripto, mengandung risiko dan dapat menyebabkan kerugian hingga kehilangan seluruh dana. Kamu wajib melakukan riset secara mandiri sebelum mengambil keputusan. Seluruh keputusan investasi atau trading sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing individu setelah memahami risiko yang ada.Gunakan hanya platform atau aplikasi aset kripto yang terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Daftar platform aset kripto yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat diakses melalui di sini.
Topik
Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.