Berita Regulasi · 7 min read

Bappebti dan Pelaku Industri Kompak Minta Pajak Kripto Dievaluasi 

Pajak Kripto

Pajak kripto di Indonesia awal tahun ini berhasil menyumbang ke kas negara sebanyak Rp39,13 miliar dengan rincian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi uang digital sebesar Rp20 miliar dan Pajak Penghasilan (PPH) pasal 22 menyumbang Rp18,2 miliar. Angka yang disumbang pajak kripto lebih tinggi dibandingkan dengan pajak fintech sebesar Rp32,59 miliar

Baca juga: Pajak Kripto Sudah Sumbang Rp39,13 Miliar di Awal Tahun 2024

Di tengah angka sumbangan pajak kripto yang besar itu, nyatanya masih terdapat polemik, terutama dari sisi pelaku industri. Salah satu yang cukup vokal akan pajak kripto ini adalah Indodax.

Dalam acara ulang tahun Indodax yang ke-10 di Jakarta (27/6), CEO Indodax, Oscar Darmawan, meminta agar pajak kripto dievaluasi. Ia berharap setidaknya dihapuskan PPN dan hanya menerapkan PPH saja layaknya transaksi di pasar saham. 

“Perkembangan regulasi semakin baik di Indonesia dengan adanya pajak kripto baik PPh dan PPn, tetapi dengan tidak adanya PPn, itu lebih baik,” katanya. 

Baca juga: Thailand Hapus PPN untuk Exchange Kripto Teregulasi, Apa Kabar Indonesia?

Bappebti Setuju Pajak Kripto Dievaluasi

Senada dengan pendapat pelaku industri kripto, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Tirta Karma Sanjaya juga menilai pengenaan pajak kripto perlu dievaluasi ulang, mengingat industri kripto di Indonesia yang masih baru dan harusnya diberikan ruang untuk bertumbuh. 

“Kalau dikenakan (pajak) langsung besar, industri kripto Indonesia masih embrio. Secara keseluruhan industri kripto masih baru. Industri yang masih baru perlu diberi ruang untuk bertumbuh,” katanya. 

Tirta menilai pajak terhadap aset kripto turut berdampak terhadap nilai transaksi kripto di dalam negeri yang mengakibatkan banyak nasabah lebih memilih bertransaksi kripto di luar negeri. 

“Dengan pengenaan pajak sebesar saat ini menambah biaya bagi para nasabah. Banyak nasabah yang transaksi di exchange luar negeri,” kata Tirta. 

Ia berharap peralihan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini akan menjadi momentum untuk melakukan evaluasi aturan pajak kripto. 

“Biasanya pajak ada evaluasi kalau pajak aset kripto tidak direduksi, setidaknya pengenaannya tidak PPh dan PPn. Kami bersama asosiasi siap berkoordinasi dengan Dirjen Pajak,” kata Tirta.

Baca juga: Harga Bitcoin ke US$57 Ribu, Level Tertinggi Sejak November 2021

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Anisa Giovanny

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.