Coinvestasi (Banner Ads - Promo Coupon)

Berita Regulasi · 6 min read

Bappebti dan Asosiasi akan Usulkan Penurunan Pajak Kripto Setengahnya

pajak kripto diusulkan turun

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) akan melanjutkan pembahasan mengenai pajak kripto dengan melibatkan para pemangku kepentingan, termasuk Asosiasi Perdagangan Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo). Hal ini diungkapkan dalam acara Reku Finance Flash di Jakarta pada Kamis (15/3/2024).

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti, Tirta Karma Senjaya, menjelaskan bahwa pembahasan akan dilakukan secara internal setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan tanggapan terhadap evaluasi pajak kripto.

“Ada (pembahasan), kita nanti (membahas) dengan Pak Robby, Ketua Aspakrindo nanti supaya satu suara. Kemarin juga kan sudah dibicarakan di berita, Ditjen Pajak sudah menanggapi ya, kemarin mereka siap untuk bicara. Kalau begini kan, mereka sudah (memberikan) lampu hijau, kita juga enak ya masuknya seperti itu,” katanya. 

Dalam pembahasan tersebut, Bappebti akan mempertimbangkan untuk mengusulkan penurunan nilai pajak menjadi setengah dari yang berlaku saat ini, yaitu dari 0,1% menjadi 0,05% untuk PPh dan dari 0,11% menjadi 0,055% untuk PPN.

Baca juga: Bappebti dan Pelaku Industri Kompak Minta Pajak Kripto Dievaluasi 

Pajak Kripto Sumbang Lebih Rp539 Miliar ke Negara

Secara terpisah, pada Jumat (15/3), Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, melalui siaran pers, mengungkapkan bahwa sejak diberlakukan penerapan pajak kripto sejak 2022, sektor ini telah menyumbang ke kas negara sebesar Rp539,7 miliar.

Kontribusi tersebut terbagi atas Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, dan Rp72,44 miliar pada awal tahun 2024. Penerimaan pajak kripto terdiri dari Rp254,53 miliar PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp285,19 miliar PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.

Pemerintah telah mengatur pajak kripto melalui Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 68/PMK.03/2022 yang mulai berlaku pada 1 Mei 2022. Peraturan tersebut mencakup Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) untuk transaksi aset kripto.

Baca juga: Pajak Kripto Sudah Sumbang Rp39,13 Miliar di Awal Tahun 2024

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Anisa Giovanny

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.