Berita Exchange · 5 min read

SEC AS Isyaratkan Pembatalan Gugatan Coinbase

Senin, 17 Februari 2025
Coinbase Vs SEC
Coinvestasi Ads Promo - Advertise

Securities and Exchange Commission (SEC) Amerika Serikat mengisyaratkan bakal membatalkan gugatannya terhadap exchange kripto Coinbase. Ini bagian dari rencana untuk mengubah industri kripto menuju pendekatan regulasi yang lebih fleksibel.

SEC sendiri telah meminta waktu 30 hari untuk meninjau banding yang diajukan oleh exchange tersebut.

Baca juga: Coinbase Vs SEC Berlanjut, Bahas Definisi Token Sekuritas

Harapan akan Menangnya Coinbase dalam Pertarungan Melawan SEC

Kepala Riset Digital VanEck, Matthew Sigel, mengatakan bahwa mereka berharap gugatan yang sedang berlangsung antara Coinbase dan SEC akan dibatalkan seluruhnya atau sebagian karena exchange tersebut memiliki kesempatan memimpin pembuatan undang-undang yang disesuaikan dengan sektor kripto.

Sebagai salah satu yang terdepan di antara exchange AS lainnya, Coinbase mengadopsi beberapa strategi untuk menghadapi pertarungan hukum ini. Dari banding hingga tuntutan balik terhadap komisi, mereka menemukan tindakan yang akan membawanya menuju kemenangan.

SEC sendiri memang belum secara resmi menarik gugatannya, namun mereka membuka kemungkinan “potensi resolusi” dari perselisihan tersebut. Selain itu, SEC juga pernah menarik gugatannya terhadap exchange lain, yaitu Binance.

Gugatan SEC terhadap Coinbase sendiri merupakan salah satu tindakan penting yang diambil di bawah kepemimpinan Gary Gensler sebagai ketua pada 2023 lalu.

Baca juga: Binance Gugat Balik SEC dan Tolak Semua Tuduhan

Coinvestasi Ads Promo - Advertise

Disclaimer

Seluruh konten berupa data dan atau informasi yang tersedia di Coinvestasi hanya bertujuan sebagai informasi dan referensi. Konten ini bukan saran atau nasihat investasi maupun trading. Seluruh pernyataan dalam artikel tidak dimaksudkan sebagai ajakan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli atau menjual aset kripto apa pun.

Perdagangan di pasar keuangan, termasuk aset kripto, mengandung risiko dan dapat menyebabkan kerugian hingga kehilangan seluruh dana. Kamu wajib melakukan riset secara mandiri sebelum mengambil keputusan. Seluruh keputusan investasi atau trading sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing individu setelah memahami risiko yang ada.Gunakan hanya platform atau aplikasi aset kripto yang terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Daftar platform aset kripto yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat diakses melalui di sini.

author
rifqaiza

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Coinvestasi Ads Promo - Advertise
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.