Pemula
Untuk kamu yang baru mau mulai masuk dan belajar dasar - dasar cryptocurrency dan blockchain.Temukan ragam materi mulai dari Apa itu Cryptocurrency, apa itu Bitcoin, hingga Apa itu NFT.
Berita Regulasi · 8 min read
Pajak kripto di Indonesia berjalan dengan cukup baik, setelah diterapkan pada 1 Mei 2022, Kementerian Keuangan telah mengumpulkan Rp126,75 miliar per Agustus 2022.
Besaran angka ini dihitung sejak ketetapan pemungutan pajak kripto yang terdiri atas Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi aset kripto melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).
“Pajak atas komoditas kripto ini berlaku pada 1 Mei 2022, yang mulai dibayarkan dan dilaporkan pada bulan Juni 2022,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi Pers APBN KiTa secara daring, Selasa (27/9).
Realisasi pajak tersebut berasal dari PPh 22 atas transaksi aset kripto melalui PPMSE dalam negeri dan penyetoran sebesar Rp60,75 miliar serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri atas pemungutan oleh non bendaharawan senilai Rp65,99 miliar.
Diketahui bahwa pengenaan pajak atas kripto tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang PPn dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto yang menjadi turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Salah satu perusahaan yang membayar pajak selain bursa, trader, dan investor, adalah perusahaan jasa penambangan yakni PT Konakami Digital Indonesia yang merupakan perusahaan Developer Degree Crypto Token (DCT).
Perusahaan ini termasuk perusahaan pertama yang membayarkan pajak dari hasil penambangan aset crypto. PT Konakami membayar Pajak PPn untuk Penjualan Pin AKtivasi DCT Miner dan Pajak PPn Jasa Penambangan periode September 2022 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No.68 Tahun 2022 yaitu pada hari Jumat, 14 Oktober 2022 di KPP Ilir Palembang.
Pembayaran pajak oleh PT Konakami ini pun direspon dengan baik oleh pihak KPP karena bisa memberikan contoh yang baik bagi pelaku usaha serupa.
Selain melakukan pembayaran pajak, PT Konakami melalui Dobby Lega Putra sebagai CEO juga aktif berdiskusi dan konsultasi dengan KPP dalam menjelaskan sumber pajak yang dihasilkan oleh bisnisnya.
Baca juga: Pajak Kripto Indonesia Tembus Rp246 Miliar, Dominasi Pajak Sektor Fintech
“Kami ucapkan terimakasih kepada Konakami Digital Indonesia yang merupakan satu perusahaan baru dibidang kripto apalagi satu-satunya di kota Palembang yang berusaha untuk patuh pajak, jadi ini suatu apresiasi dari kami, kita berikan sosialisasi terkait dengan kewajiban perpajakannya. Harapannya tentu usahanya semakin maju dan sumbangan ke negeri juga dengan pajak semakin banyak,” kata Kepala KPP Palembang, Akhmad Yani.
Baca juga: Cara Lapor Pajak Penghasilan dari Aset Kripto di SPT
Degree Crypto Token merupakan aset kripto dari Indonesia yang menggunakan teknologi blockchain dari Tron (TRC20) dan menerapkan sistem Staking Program (POS) sebagai metode penambangan sekaligus sebagai salah satu utility dari Degree Crypto Token (DCT).
Degree Crypto Token juga menjadi salah satu aset kripto yang masuk ke dalam daftar 383 Aset Kripto yang boleh diperdagangkan sesuai dengan aturan BAPPEBTI No.11 Tahun 2022.
Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.
Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.
Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.
Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.