Berita Altcoins · 6 min read

Degree Crypto Token Masuk Daftar Aset Kripto Legal di Indonesia

Degree token

Pada 8 Agustus 2022 Bapebbti resmi mempublikasikan daftar terbaru asset kripto yang boleh diperdagangkan di Indonesia, berjumlah 383 aset.

Jumlah tersebut lebih banyak dari sebelumnya yang hanya berjumlah 229 aset. Salah satu aset yang masuk daftar kripto legal di Indonesia adalah Degree Crypto Token atau DCT.

Degree Crypto Token (DCT) adalah aset kripto asal Indonesia yang memanfaatkan teknologi TRC20. Perusahaan yang mengemabangkan DCT adalah Konakami Digital Indonesia yang berkantor pusat di Palembang, Sumatera Selatan.

Token ini menggunakan sistem Proof of Stake (POS), ini merupakan metode untuk menjaga integritas aset kripto yang mencegah pengguna atau penambang mencetak koin/token tambahan yang tidak mereka hasilkan.

Dalam konsep Proof Of Stake, seseorang dapat menambang atau memvalidasi transaksi blok sesuai dengan jumlah koin/token yang dimilikinya. Artinya, semakin banyak koin/token yang dimiliki seorang penambang, maka semakin besar kekuatan penambangannya.

Pada sistem PoS (Proof of stake) DCT, para penggunanya wajib memiliki software khusus (DCT Miner) yang disediakan oleh PT. Konakami Digital Indonesia. Software ini diperdagangkan secara terbuka, dan manfaat dari perdagangan ini menjadi satu kesatuan ekosistem perkembangan token DCT. Untuk perancangan dan nilai jual dari software ini sepenuhnya menjadi otoritas PT Konakami Digital Indonesia.

Degree Crypto Token saat ini sudah diperdagangkan  di tiga bursa asset crypto. Dalam dan luar negeri yaitu digitalexchange.id, SunSwap dan Latoken.

Baca juga: Degree Crypto Token Sukses Adakan Degree Crypto Week

Tentang Bappebti

BAPPEBTI adalah singkatan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi yang merupakan  sebuah Lembaga/badan milik pemerintah yang berada di bawah naungan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. BAPPEBTI mengemban tugas melakukan pengawasan dan pengaturan terkait perdagangan berjangka.

Lembaga ini mempunyai kewenangan terkait penerbitan izin usaha dan peraturan mengenai perdagangan berjangka. Termasuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran izin, memantau promosi pemegang izin, dan membantu solusi masalah perdagangan berjangka.

Saat ini Asset crypto di Indonesia masuk kategori sebagai sebuah komoditi yang pengawasan dan /pengaturannya berada di bawah BAPPEBTI Kementrian Perdagangan Republik  Indonesia.

Baca juga: Bappebti Keluarkan Peraturan Baru! Jaga Keamanan Investor

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Anisa Giovanny

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.